SuaraBali.id - Percekcokan antara petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan sopir taksi liar sempat viral di media sosial. Adu mulut tersebut dikarenakan karena petugas keamanan bandara (Avsec) yang hendak menertibkan sopir taksi liar yang mencari penumpang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Meski sudah diamankan, namun buntut percekcokan itu masih berlanjut. Seorang sopir taksi liar berinisial IWS alias Bolit (38) itu kini terancam dijerat pidana karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil Toyota Agya miliknya.
Pasca keributan tersebut, IWS sejatinya sudah hendak meninggalkan bandara dengan kendaraannya. Setelah keluar dari areal parkir, mobil IWS justru dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate bandara.
Setelah dicegat, IWS justru memilih untuk berjalan kaki ke arah Tuban dan meninggalkan kendaraannya.
Baca Juga: Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,” ujar Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta pada Kamis (21/3/2024).
“IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban,” imbuhnya.
Melihat gelagatnya yang mencurigakan, petugas AVSEC saat itu langsung menghubungi Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Ngurah Rai. IWS kemudian berhasil diamankan di dekat Patung Kuda di Tuban, Kecamatan Kuta.
IWS kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bandara beserta kendaraannya. Setelah digeledah, ternyata dalam mobilnya ditemukan senjata tajam parang dengan panjang 40 cm di bawah karpet di setir kemudinya.
“Saat itu anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi,” tutur Widiarta.
Baca Juga: Viral, Tradisi Megarap Jenazah di Bali Jadi Sorotan Warganet
“Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
IWS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Dia terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari