SuaraBali.id - Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dari Bali rupanya masih belum bisa diterima. Pasalnya, Arya Wedakarna atau kerap disebut AWK ini memastikan bahwa dirinya tak akan mengemas barang dari Kantor DPD RI Bali sampai ada putusan inkrah yang menyatakan ia bersalah.
“Di mana-mana kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung, sebelum itu terjadi ya saya tetap wakil rakyat kan belum ada PAW (pergantian antarwaktu) saya,” katanya, Selasa (19/3/2023).
Padahal DPD RI sudah memberhentikannya melalui surat nomor RT.01/215/DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya menyampaikan agar Arya Wedakarna mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Arahan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Meskipun surat resmi tersebut sudah ditetapkan namun senator dua periode tersebut tak mau mengikuti arahan dan ngotot tetap berkantor. Ia bahkan tetap menjalankan tugas-tugas anggota DPD RI seperti biasa.
“Kita lihat ya kantor AWK tetap ada, ada staf saya, masyarakat masih banyak yang datang, kemudian saya juga masih beraktivitas dan harus percaya diri karena belum inkrah,” ujarnya.
Menurutnya, aduannya masih berproses di PTUN Jakarta yang tidak terima atas surat pemberhentian yang dilayangkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.Saat ini berkas-berkas pengaduannya telah diloloskan PTUN dan rencananya pada Rabu besok akan dilakukan sidang untuk membahas permasalahan.
“Disidangkan besok, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK DPD RI itu cacat hukum dan prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain,” ujarnya.
Ia pun tak peduli dengan cibiran masyarakat karena sikapnya yang tak mau mengikuti arahan pusat, menurutnya ini bagian dari edukasi jika seseorang merasa dirugikan secara hukum.
Baca Juga: Ditinggal Setahun di Parkiran Canggu, Ban Motor Ban Motor Ini Sampai Tumbuh Tanaman
AWK berharap nantinya gugatan dia di PTUN dikabulkan, sehingga keputusan pemberhentian dari BK DPD RI dicabut dan namanya dipulihkan.
Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu BK DPD RI berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal
-
Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika