SuaraBali.id - Berbagai aktivitas di tempat hiburan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah di Mataram akan ditutup selama Ramadan. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat guna menjamin ketenangan, kenyamanan, kekhusyukan, dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa.
"Penutupan tempat hiburan selama Ramadhan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat (8/3/2024).
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan termasuk di hotel-hotel yang memiliki karaoke agar mengindahkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota selama Ramadhan.
Adapun Surat Edaran wali kota juga telah disebar kepada pelaku usaha hiburan sebagai bagian sosialisasi untuk ditaati.
"Jika ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang beroperasi saat bulan Ramadhan akan kita tertibkan," katanya.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur jam buka dan tutup rumah makan, warung, restoran, dan lesehan dengan ketentuan mereka dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita.
Kemudian disebutkan juga larangan aktivitas masyarakat yang menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan atau bahan sejenisnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan balap liar, baik itu balap motor, mobil, "cidomo", kuda, lari, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Bulan Suci Ramadhan.
"Karena itu, untuk pengawasan selama puasa kita akan optimalkan dengan patroli agar tercipta keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Ramadan Segera Tiba, Masyarakat di Lombok Mulai Cuci Karpet di Sungai
Wali Kota meminta agar semua warga kota agar tetap menjaga suasana damai, aman dan tetap saling toleransi antar umat beragama.
"Umat Muslim yang melaksanakan puasa juga diharapkan bisa mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan sosial," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah