SuaraBali.id - Berbagai aktivitas di tempat hiburan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah di Mataram akan ditutup selama Ramadan. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat guna menjamin ketenangan, kenyamanan, kekhusyukan, dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa.
"Penutupan tempat hiburan selama Ramadhan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat (8/3/2024).
Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan termasuk di hotel-hotel yang memiliki karaoke agar mengindahkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota selama Ramadhan.
Adapun Surat Edaran wali kota juga telah disebar kepada pelaku usaha hiburan sebagai bagian sosialisasi untuk ditaati.
"Jika ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang beroperasi saat bulan Ramadhan akan kita tertibkan," katanya.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga diatur jam buka dan tutup rumah makan, warung, restoran, dan lesehan dengan ketentuan mereka dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita.
Kemudian disebutkan juga larangan aktivitas masyarakat yang menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan atau bahan sejenisnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan balap liar, baik itu balap motor, mobil, "cidomo", kuda, lari, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Bulan Suci Ramadhan.
"Karena itu, untuk pengawasan selama puasa kita akan optimalkan dengan patroli agar tercipta keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan," katanya.
Baca Juga: Ramadan Segera Tiba, Masyarakat di Lombok Mulai Cuci Karpet di Sungai
Wali Kota meminta agar semua warga kota agar tetap menjaga suasana damai, aman dan tetap saling toleransi antar umat beragama.
"Umat Muslim yang melaksanakan puasa juga diharapkan bisa mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan sosial," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya