SuaraBali.id - KPU Lombok Barat sudah mulai memberikan santunan kepada dua ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia Minggu (3/3/2024) kemarin. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp46 juta kepada masing-masing ahli waris almarhum Senin dan Farizal.
Anggota KPPS yang meninggal yaitu di Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada. Santunan sebesar Rp46 juta yang diberikan terdiri dari santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Seperti diketahui, dua anggota KPPS meninggal diduga akibat kelelahan pasca menjalankan tugasnya di hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari lalu.
Meski keduanya sempat mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, sayangnya Senun menghembuskan nafas terakhir 23 Februari disusul Farizal 25 februari 2023 lalu.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Petugas KPPS Tak Sadarkan Diri di Masjid dan Meninggal Dunia
Salmah ahli waris dari almarhum Senun mengatakan tidak tahu akan diberikan santunan kematian. Santunan yang diterima disebut cukup besar.
“Alhamdulillah, Kaget kita, rasanya juga takut karena saya ndak pernah lihat uang banyak,” katanya.
Meski menerima santunan, Salmah masih sedih atas kepergian suaminya. Karena pada saat menjalankan tugas sebagai linmas, kondisinya masih sehat.
“Pulangnya dari TPS itu dia tidur, sesak nafas, batuk langsung sakit. Kita sempat bawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan,” ceritanya.
Santunan yang diberikan tutur Salmah akan digunakan untuk membayar hutang. Selain itu akan digunakan membayar hutang dan menggelar acara doa untuk almarhum suaminya.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seratus Lebih Anggota KPPS Mengeluhkan Sakit di Kota Mataram
Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman mengaku sudah menyerahkan santunan kematian bagi dua anggota KPPS yang meninggal di Lobar, Senun asal Desa Sembung Narmada dan Faizal asal Desa Sesela Gunungsari.
“Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya, berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” terang Suherman.
Santunan sebesar Rp 46 juta itu bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diterangkan Suherman ada tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 .
Meski pihaknya menyadari santunan itu tak akan mengantikan kepergian para anggota KPPS itu. Namun pihaknya berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan berarti pengganti dari almarhum, tetapi ini sebagai bentuk pengakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan pemilu,” pungkasnya.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
-
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
-
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 yang Sudah Dibuka, Ini Besaran Gajinya
-
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 Ini? Pendaftaran Dibuka!
-
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
Terkini
-
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat
-
Ayah Kandung di Mataram Laporkan Anak Gara-gara Kasurnya Dijual Untuk Bayar Utang