SuaraBali.id - KPU Lombok Barat sudah mulai memberikan santunan kepada dua ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia Minggu (3/3/2024) kemarin. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp46 juta kepada masing-masing ahli waris almarhum Senin dan Farizal.
Anggota KPPS yang meninggal yaitu di Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada. Santunan sebesar Rp46 juta yang diberikan terdiri dari santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Seperti diketahui, dua anggota KPPS meninggal diduga akibat kelelahan pasca menjalankan tugasnya di hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari lalu.
Meski keduanya sempat mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, sayangnya Senun menghembuskan nafas terakhir 23 Februari disusul Farizal 25 februari 2023 lalu.
Salmah ahli waris dari almarhum Senun mengatakan tidak tahu akan diberikan santunan kematian. Santunan yang diterima disebut cukup besar.
“Alhamdulillah, Kaget kita, rasanya juga takut karena saya ndak pernah lihat uang banyak,” katanya.
Meski menerima santunan, Salmah masih sedih atas kepergian suaminya. Karena pada saat menjalankan tugas sebagai linmas, kondisinya masih sehat.
“Pulangnya dari TPS itu dia tidur, sesak nafas, batuk langsung sakit. Kita sempat bawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan,” ceritanya.
Santunan yang diberikan tutur Salmah akan digunakan untuk membayar hutang. Selain itu akan digunakan membayar hutang dan menggelar acara doa untuk almarhum suaminya.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Petugas KPPS Tak Sadarkan Diri di Masjid dan Meninggal Dunia
Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman mengaku sudah menyerahkan santunan kematian bagi dua anggota KPPS yang meninggal di Lobar, Senun asal Desa Sembung Narmada dan Faizal asal Desa Sesela Gunungsari.
“Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya, berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” terang Suherman.
Santunan sebesar Rp 46 juta itu bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diterangkan Suherman ada tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 .
Meski pihaknya menyadari santunan itu tak akan mengantikan kepergian para anggota KPPS itu. Namun pihaknya berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan berarti pengganti dari almarhum, tetapi ini sebagai bentuk pengakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan pemilu,” pungkasnya.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel