SuaraBali.id - KPU Lombok Barat sudah mulai memberikan santunan kepada dua ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia Minggu (3/3/2024) kemarin. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp46 juta kepada masing-masing ahli waris almarhum Senin dan Farizal.
Anggota KPPS yang meninggal yaitu di Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada. Santunan sebesar Rp46 juta yang diberikan terdiri dari santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Seperti diketahui, dua anggota KPPS meninggal diduga akibat kelelahan pasca menjalankan tugasnya di hari pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari lalu.
Meski keduanya sempat mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan, sayangnya Senun menghembuskan nafas terakhir 23 Februari disusul Farizal 25 februari 2023 lalu.
Salmah ahli waris dari almarhum Senun mengatakan tidak tahu akan diberikan santunan kematian. Santunan yang diterima disebut cukup besar.
“Alhamdulillah, Kaget kita, rasanya juga takut karena saya ndak pernah lihat uang banyak,” katanya.
Meski menerima santunan, Salmah masih sedih atas kepergian suaminya. Karena pada saat menjalankan tugas sebagai linmas, kondisinya masih sehat.
“Pulangnya dari TPS itu dia tidur, sesak nafas, batuk langsung sakit. Kita sempat bawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan,” ceritanya.
Santunan yang diberikan tutur Salmah akan digunakan untuk membayar hutang. Selain itu akan digunakan membayar hutang dan menggelar acara doa untuk almarhum suaminya.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Petugas KPPS Tak Sadarkan Diri di Masjid dan Meninggal Dunia
Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman mengaku sudah menyerahkan santunan kematian bagi dua anggota KPPS yang meninggal di Lobar, Senun asal Desa Sembung Narmada dan Faizal asal Desa Sesela Gunungsari.
“Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya, berupa santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,” terang Suherman.
Santunan sebesar Rp 46 juta itu bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diterangkan Suherman ada tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 .
Meski pihaknya menyadari santunan itu tak akan mengantikan kepergian para anggota KPPS itu. Namun pihaknya berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan berarti pengganti dari almarhum, tetapi ini sebagai bentuk pengakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan pemilu,” pungkasnya.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global