SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan badan ad hoc lainnya hingga tingkat desa untuk direkrut kembali pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan, mengatakan sepanjang proses Pemilihan Umum 2024 banyak kendala terjadi yang diakibatkan kelalaian petugas KPPS pada hari pemungutan suara.
"Bisa jadi (tidak direkrut lagi) karena memang proses pilkada kebijakan yang sampai saat ini kami sepakati adalah penetapan kembali (penyelenggara ad hoc) dengan evaluasi," kata dia, Minggu 25 Februari 2024.
John yang merupakan anggota KPU Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia itu menyebut hal yang menjadi poin pertimbangan KPU Bali adalah masalah kinerja, kedisiplinan, dan kejujuran.
"Batas wajarnya pasti yang tertinggi, itu integritas jadi yang tertinggi, ada standar. Kalau kesalahan teknis masih bisa kita maklumi, tetapi kalau faktor kesengajaan itu sudah, lewat sudah itu (tidak lolos, red)," ujarnya.
Setelah pemungutan suara Pemilu 2024, beberapa isu menerpa jajaran KPU Bali yang akhirnya mengarah kepada keteledoran panitia di tempat pemungutan suara (TPS).
Masalah itu mulai dari surat suara yang salah kotak suara dan telanjur tercampur akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang, kemudian ada KPPS yang mengizinkan orang ber-KTP elektronik beda daerah memilih sebagai pemilih khusus.
Selain itu, kesalahan bentuk angka yang dimasukkan dalam form model C hasil, hingga salah hitung yang mengakibatkan dilakukan penghitungan suara ulang.
"Kalau KPPS ini kan agak teledor ya, tetapi akan jadi pertimbangan buat kami. Pertimbangan dalam artian evaluasi ya, apakah kami yang kurang menyampaikan informasi atau memang mereka yang bisa jadi tidak hadir dan tidak konsentrasi ketika proses bimbingan teknis. Ini kita evaluasi dan jelas soal absensi (saat bimtek)," ujar John.
Baca Juga: Ada Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bali Gerak Cepat Bongkar Kotak Suara
Sembari proses rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali juga mulai memasuki tahap penyusunan peraturan dan anggaran Pilkada 2024.
Sejauh ini belum ada perubahan terhadap rencana pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Namun, John menyebut KPU belum menetapkan hal-hal teknis, semuanya masih berupa proyeksi.
"Saya lupa proyeksi kemarin berapa. Yang jelas, kita pakai jumlah maksimal 500 orang pemilih per TPS, sistemnya banjar. Lebih sedikit jumlah TPS pada pilkada dibanding pemilu, tetapi petugas KPPS tetap tujuh orang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain