SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan badan ad hoc lainnya hingga tingkat desa untuk direkrut kembali pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan, mengatakan sepanjang proses Pemilihan Umum 2024 banyak kendala terjadi yang diakibatkan kelalaian petugas KPPS pada hari pemungutan suara.
"Bisa jadi (tidak direkrut lagi) karena memang proses pilkada kebijakan yang sampai saat ini kami sepakati adalah penetapan kembali (penyelenggara ad hoc) dengan evaluasi," kata dia, Minggu 25 Februari 2024.
John yang merupakan anggota KPU Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia itu menyebut hal yang menjadi poin pertimbangan KPU Bali adalah masalah kinerja, kedisiplinan, dan kejujuran.
"Batas wajarnya pasti yang tertinggi, itu integritas jadi yang tertinggi, ada standar. Kalau kesalahan teknis masih bisa kita maklumi, tetapi kalau faktor kesengajaan itu sudah, lewat sudah itu (tidak lolos, red)," ujarnya.
Setelah pemungutan suara Pemilu 2024, beberapa isu menerpa jajaran KPU Bali yang akhirnya mengarah kepada keteledoran panitia di tempat pemungutan suara (TPS).
Masalah itu mulai dari surat suara yang salah kotak suara dan telanjur tercampur akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang, kemudian ada KPPS yang mengizinkan orang ber-KTP elektronik beda daerah memilih sebagai pemilih khusus.
Selain itu, kesalahan bentuk angka yang dimasukkan dalam form model C hasil, hingga salah hitung yang mengakibatkan dilakukan penghitungan suara ulang.
"Kalau KPPS ini kan agak teledor ya, tetapi akan jadi pertimbangan buat kami. Pertimbangan dalam artian evaluasi ya, apakah kami yang kurang menyampaikan informasi atau memang mereka yang bisa jadi tidak hadir dan tidak konsentrasi ketika proses bimbingan teknis. Ini kita evaluasi dan jelas soal absensi (saat bimtek)," ujar John.
Baca Juga: Ada Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Bali Gerak Cepat Bongkar Kotak Suara
Sembari proses rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali juga mulai memasuki tahap penyusunan peraturan dan anggaran Pilkada 2024.
Sejauh ini belum ada perubahan terhadap rencana pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Namun, John menyebut KPU belum menetapkan hal-hal teknis, semuanya masih berupa proyeksi.
"Saya lupa proyeksi kemarin berapa. Yang jelas, kita pakai jumlah maksimal 500 orang pemilih per TPS, sistemnya banjar. Lebih sedikit jumlah TPS pada pilkada dibanding pemilu, tetapi petugas KPPS tetap tujuh orang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka