SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah divonis bebas dalam kasus Korupsi dana SPI Universitas Udayana tahun 2018-2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/02/2024).
Pasca pembacaan putusan, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris langsung menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menanggapi putusan majelis hakim dengan langsung akan mengajukan kasasi.
Salah satu JPU, Nengah Astawa menjelaskan karena putusan yang keluar adalah vonis bebas, jadi satu-satunya upaya JPU adalah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Meski vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan JPU yakni hukuman selama 6 tahun, Astawa mengaku hal tersebut hanya dikarenakan perbedaan pandangan saja.
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” ujar Astawa saat ditemui di lokasi, Kamis (22/02/2024).
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea juga turut berkomentar usai vonis tersebut. Pengacara kondang tersebut menegaskan jika tidak ada unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan JPU.
Bahkan, Hotman juga menyebut jika JPU sudah mengetahui jika dakwaan mereka sendiri juga salah.
Hotman juga menyayangkan Antara yang harus ditahan selama 4 bulan padahal akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Antara memang sudah ditahan di LP Kerobokan sejak Bulan Oktober lalu selama proses persidangan berjalan.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Jadi dia (JPU) pakai peraturan UKT untuk SPI, dua hal yang berbeda. Semua uangnya masuk kas negera satu perak pun tidak ada dinikmati oleh terdakwa ini,” tutur Hotman.
“Ini kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan. 4,5 bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu itu dakwaan itu salah total,” imbuh dia.
Putusan bebas untuk Mantan Rektor Universitas Udayana itu disambut meriah oleh para pendukungnya yang sudah meramaikan Pengadilan Tipikor Kota Denpasar sejak pagi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa