SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah divonis bebas dalam kasus Korupsi dana SPI Universitas Udayana tahun 2018-2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/02/2024).
Pasca pembacaan putusan, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris langsung menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menanggapi putusan majelis hakim dengan langsung akan mengajukan kasasi.
Salah satu JPU, Nengah Astawa menjelaskan karena putusan yang keluar adalah vonis bebas, jadi satu-satunya upaya JPU adalah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Meski vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan JPU yakni hukuman selama 6 tahun, Astawa mengaku hal tersebut hanya dikarenakan perbedaan pandangan saja.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” ujar Astawa saat ditemui di lokasi, Kamis (22/02/2024).
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea juga turut berkomentar usai vonis tersebut. Pengacara kondang tersebut menegaskan jika tidak ada unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan JPU.
Bahkan, Hotman juga menyebut jika JPU sudah mengetahui jika dakwaan mereka sendiri juga salah.
Hotman juga menyayangkan Antara yang harus ditahan selama 4 bulan padahal akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Antara memang sudah ditahan di LP Kerobokan sejak Bulan Oktober lalu selama proses persidangan berjalan.
Baca Juga: PJ Gubernur NTB Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima
“Jadi dia (JPU) pakai peraturan UKT untuk SPI, dua hal yang berbeda. Semua uangnya masuk kas negera satu perak pun tidak ada dinikmati oleh terdakwa ini,” tutur Hotman.
“Ini kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan. 4,5 bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu itu dakwaan itu salah total,” imbuh dia.
Putusan bebas untuk Mantan Rektor Universitas Udayana itu disambut meriah oleh para pendukungnya yang sudah meramaikan Pengadilan Tipikor Kota Denpasar sejak pagi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
-
Pinjam Istilah Prabowo Busuknya Ikan Dimulai dari Kepala, Jaksa Agung: Berantas Korupsi dari Diri Sendiri
-
Mahfud MD Kuliti Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kalau Hukum Tajam ke Musuh ...
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Janji Prabowo Berantas Korupsi : Serius Itu, Bukan Omon-omon
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
Terkini
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran
-
Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Semburkan Abu 5.000 Meter
-
Video Viral Emak-emak Ngaku Disekap 5 Hari di Villa, Polda Bali : Hoaks
-
Akademisi Unram Sebut Banyak Anak Muda NWDI Kecewa Dengan Langkah Politik TGB