SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah divonis bebas dalam kasus Korupsi dana SPI Universitas Udayana tahun 2018-2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/02/2024).
Pasca pembacaan putusan, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris langsung menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menanggapi putusan majelis hakim dengan langsung akan mengajukan kasasi.
Salah satu JPU, Nengah Astawa menjelaskan karena putusan yang keluar adalah vonis bebas, jadi satu-satunya upaya JPU adalah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Meski vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan JPU yakni hukuman selama 6 tahun, Astawa mengaku hal tersebut hanya dikarenakan perbedaan pandangan saja.
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” ujar Astawa saat ditemui di lokasi, Kamis (22/02/2024).
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea juga turut berkomentar usai vonis tersebut. Pengacara kondang tersebut menegaskan jika tidak ada unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan JPU.
Bahkan, Hotman juga menyebut jika JPU sudah mengetahui jika dakwaan mereka sendiri juga salah.
Hotman juga menyayangkan Antara yang harus ditahan selama 4 bulan padahal akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Antara memang sudah ditahan di LP Kerobokan sejak Bulan Oktober lalu selama proses persidangan berjalan.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Jadi dia (JPU) pakai peraturan UKT untuk SPI, dua hal yang berbeda. Semua uangnya masuk kas negera satu perak pun tidak ada dinikmati oleh terdakwa ini,” tutur Hotman.
“Ini kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan. 4,5 bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu itu dakwaan itu salah total,” imbuh dia.
Putusan bebas untuk Mantan Rektor Universitas Udayana itu disambut meriah oleh para pendukungnya yang sudah meramaikan Pengadilan Tipikor Kota Denpasar sejak pagi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang