SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah divonis bebas dalam kasus Korupsi dana SPI Universitas Udayana tahun 2018-2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/02/2024).
Pasca pembacaan putusan, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris langsung menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menanggapi putusan majelis hakim dengan langsung akan mengajukan kasasi.
Salah satu JPU, Nengah Astawa menjelaskan karena putusan yang keluar adalah vonis bebas, jadi satu-satunya upaya JPU adalah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Meski vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan JPU yakni hukuman selama 6 tahun, Astawa mengaku hal tersebut hanya dikarenakan perbedaan pandangan saja.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” ujar Astawa saat ditemui di lokasi, Kamis (22/02/2024).
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea juga turut berkomentar usai vonis tersebut. Pengacara kondang tersebut menegaskan jika tidak ada unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan JPU.
Bahkan, Hotman juga menyebut jika JPU sudah mengetahui jika dakwaan mereka sendiri juga salah.
Hotman juga menyayangkan Antara yang harus ditahan selama 4 bulan padahal akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Antara memang sudah ditahan di LP Kerobokan sejak Bulan Oktober lalu selama proses persidangan berjalan.
Baca Juga: PJ Gubernur NTB Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima
“Jadi dia (JPU) pakai peraturan UKT untuk SPI, dua hal yang berbeda. Semua uangnya masuk kas negera satu perak pun tidak ada dinikmati oleh terdakwa ini,” tutur Hotman.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran