SuaraBali.id - Mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara telah divonis bebas dalam kasus Korupsi dana SPI Universitas Udayana tahun 2018-2022. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/02/2024).
Pasca pembacaan putusan, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris langsung menerima putusan majelis hakim dengan senang hati. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menanggapi putusan majelis hakim dengan langsung akan mengajukan kasasi.
Salah satu JPU, Nengah Astawa menjelaskan karena putusan yang keluar adalah vonis bebas, jadi satu-satunya upaya JPU adalah melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Meski vonis yang dijatuhkan tak sesuai harapan JPU yakni hukuman selama 6 tahun, Astawa mengaku hal tersebut hanya dikarenakan perbedaan pandangan saja.
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” ujar Astawa saat ditemui di lokasi, Kamis (22/02/2024).
“Dari kami sih masih tetap mengupayakan karena ruang untuk upaya hukum, karena putus bebas upaya hukumnya hanya kasasi bukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Antara yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea juga turut berkomentar usai vonis tersebut. Pengacara kondang tersebut menegaskan jika tidak ada unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan JPU.
Bahkan, Hotman juga menyebut jika JPU sudah mengetahui jika dakwaan mereka sendiri juga salah.
Hotman juga menyayangkan Antara yang harus ditahan selama 4 bulan padahal akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Antara memang sudah ditahan di LP Kerobokan sejak Bulan Oktober lalu selama proses persidangan berjalan.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Jadi dia (JPU) pakai peraturan UKT untuk SPI, dua hal yang berbeda. Semua uangnya masuk kas negera satu perak pun tidak ada dinikmati oleh terdakwa ini,” tutur Hotman.
“Ini kasus targetan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan. 4,5 bulan ditahan, diborgol, padahal JPU tahu itu dakwaan itu salah total,” imbuh dia.
Putusan bebas untuk Mantan Rektor Universitas Udayana itu disambut meriah oleh para pendukungnya yang sudah meramaikan Pengadilan Tipikor Kota Denpasar sejak pagi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas