SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menambah layanan penerbitan paspor yang khusus dibuka pada Sabtu selama Januari 2024 memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
“Layanan itu dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi di Bali yakni Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Minggu 7 Januari 2024.
Dia menjelaskan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 puncaknya jatuh pada Jumat (26/1).
Menurut dia, layanan paspor pada Sabtu itu dilaksanakan pada 6,13 dan 20 Januari 2024 pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Romi menambahkan pelayanan pada Sabtu itu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.
"Dengan adanya layanan pada Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan," imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik mencapai Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, apabila dirinci per kantor imigrasi yang ada di Bali, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan paspor sebanyak 12.490 yang terdiri dari 11.787 paspor biasa dan 703 paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Singaraja yang terletak di Singaraja, Kabupaten Buleleng itu meliputi wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca Juga: WNA Diancam Senjata Tajam Oleh Sopir Taksi, Kepala Satpol PP Bali: Dipanggil Besok
Sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.
Imigrasi Ngurah Rai selama 2023 menerbitkan 33.080 paspor atau naik 33,26 persen jika dibandingkan periode sama 2022, yang terdiri dari 11.601 paspor elektronik, dan 21.479 paspor non elektronik.
Selanjutnya di Kantor Imigrasi Denpasar, selama 2023 menerbitkan 55.773 paspor yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik.
Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang.
Kemudian, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar