SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menambah layanan penerbitan paspor yang khusus dibuka pada Sabtu selama Januari 2024 memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
“Layanan itu dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi di Bali yakni Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Minggu 7 Januari 2024.
Dia menjelaskan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 puncaknya jatuh pada Jumat (26/1).
Menurut dia, layanan paspor pada Sabtu itu dilaksanakan pada 6,13 dan 20 Januari 2024 pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Romi menambahkan pelayanan pada Sabtu itu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.
"Dengan adanya layanan pada Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan," imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik mencapai Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, apabila dirinci per kantor imigrasi yang ada di Bali, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan paspor sebanyak 12.490 yang terdiri dari 11.787 paspor biasa dan 703 paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Singaraja yang terletak di Singaraja, Kabupaten Buleleng itu meliputi wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca Juga: WNA Diancam Senjata Tajam Oleh Sopir Taksi, Kepala Satpol PP Bali: Dipanggil Besok
Sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.
Imigrasi Ngurah Rai selama 2023 menerbitkan 33.080 paspor atau naik 33,26 persen jika dibandingkan periode sama 2022, yang terdiri dari 11.601 paspor elektronik, dan 21.479 paspor non elektronik.
Selanjutnya di Kantor Imigrasi Denpasar, selama 2023 menerbitkan 55.773 paspor yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik.
Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang.
Kemudian, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG