SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menambah layanan penerbitan paspor yang khusus dibuka pada Sabtu selama Januari 2024 memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
“Layanan itu dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi di Bali yakni Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Minggu 7 Januari 2024.
Dia menjelaskan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 puncaknya jatuh pada Jumat (26/1).
Menurut dia, layanan paspor pada Sabtu itu dilaksanakan pada 6,13 dan 20 Januari 2024 pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Romi menambahkan pelayanan pada Sabtu itu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.
"Dengan adanya layanan pada Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan," imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik mencapai Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, apabila dirinci per kantor imigrasi yang ada di Bali, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan paspor sebanyak 12.490 yang terdiri dari 11.787 paspor biasa dan 703 paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Singaraja yang terletak di Singaraja, Kabupaten Buleleng itu meliputi wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca Juga: WNA Diancam Senjata Tajam Oleh Sopir Taksi, Kepala Satpol PP Bali: Dipanggil Besok
Sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.
Imigrasi Ngurah Rai selama 2023 menerbitkan 33.080 paspor atau naik 33,26 persen jika dibandingkan periode sama 2022, yang terdiri dari 11.601 paspor elektronik, dan 21.479 paspor non elektronik.
Selanjutnya di Kantor Imigrasi Denpasar, selama 2023 menerbitkan 55.773 paspor yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik.
Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang.
Kemudian, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka