SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menambah layanan penerbitan paspor yang khusus dibuka pada Sabtu selama Januari 2024 memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
“Layanan itu dilaksanakan di tiga kantor Imigrasi di Bali yakni Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Minggu 7 Januari 2024.
Dia menjelaskan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 puncaknya jatuh pada Jumat (26/1).
Menurut dia, layanan paspor pada Sabtu itu dilaksanakan pada 6,13 dan 20 Januari 2024 pada pukul 08.00-12.00 WITA.
Romi menambahkan pelayanan pada Sabtu itu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pemohon paspor di Provinsi Bali yang terus meningkat.
"Dengan adanya layanan pada Sabtu, diharapkan mereka yang kesulitan datang pada hari kerja dapat mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan," imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman mencapai Rp350 ribu, paspor biasa 48 halaman elektronik mencapai Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1 juta.
Sementara itu, apabila dirinci per kantor imigrasi yang ada di Bali, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan paspor sebanyak 12.490 yang terdiri dari 11.787 paspor biasa dan 703 paspor elektronik.
Kantor Imigrasi Singaraja yang terletak di Singaraja, Kabupaten Buleleng itu meliputi wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca Juga: WNA Diancam Senjata Tajam Oleh Sopir Taksi, Kepala Satpol PP Bali: Dipanggil Besok
Sedangkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.
Imigrasi Ngurah Rai selama 2023 menerbitkan 33.080 paspor atau naik 33,26 persen jika dibandingkan periode sama 2022, yang terdiri dari 11.601 paspor elektronik, dan 21.479 paspor non elektronik.
Selanjutnya di Kantor Imigrasi Denpasar, selama 2023 menerbitkan 55.773 paspor yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik.
Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja di Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang.
Kemudian, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis