SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyiapkan skema rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali untuk mengantisipasi kemacetan pada momentum pergantian tahun pada daerah wisata itu.
“Untuk rekayasa lalu lintas, kami tempatkan 13 personel di depan Jalan Raya Kuta sepanjang dua kilometer, 11 personel di Jalan Dewi Sartika sepanjang 7,5 km, 41 personel di sepanjang Pantai Kuta-Legian 1,8 km, 12 personel di Jalan Patih Jelantik dan enam personel di simpang Sidoi-Melasti,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo di Denpasar, Sabtu 30 Desember 2023.
Ia menjelaskan, personel kepolisian tersebut akan mengalihkan arus lalu lintas, mulai dari titik pertama Simpang Jalan Patih Jelantik-Legian jalur menuju Monumen Bom Bali ditutup, pengendara dialihkan ke Jalan Legian Kaja.
Titik kedua, di persimpangan Jalan Legian-Patimura, kendaraan yang keluar dari jalan Benesari akan langsung dialihkan ke utara mengarah ke Sidoi.
Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun, Kemacetan Terpantau di Beberapa Titik di Kuta
Selanjutnya personel yang bersiaga di simpang Jalan Mataram-Patimura akan mengarahkan pengendara menuju Jalan Majapahit dan Jalan Mataram, lalu jika pengendara datang dari Jalan Raya Kuta maka dipastikan mereka akan dialihkan ke Jalan Setia Budi atau keluar area menuju Sunset Road.
Tidak hanya menekan kendaraan dari luar, rekayasa lalu lintas juga dibentuk di tengah area, seperti Jalan Bakung Sari yang persimpangannya menuju pantai juga ditutup.
“Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki,” ujar Kombes Wisnu.
Ia menilai dengan masyarakat mengikuti arahan dan kepolisian memastikan tidak ada pelanggaran seperti parkir liar hingga menyiapkan mobil derek, maka semua dapat teratasi, karena tidak ada kendaraan parkir memadati ruas jalan, atau bahkan sekadar memutar balik kendaraan.
Ia menyebut, skema ini akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA hingga kondisi lancar.
Pada skema ini hanya kendaraan roda empat yang diatur, sementara kendaraan roda dua masih dapat melintas.
Berita Terkait
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
-
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
-
Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari