Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:15 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan saat ditemui di kawasan Tohpati, Kota Denpasar, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mencatat sebanyak 4.955 pemilih dengan disabilitas mental atau berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024. Namun, jumlah tersebut masih berstatus potensi pemilih karena syarat ODGJ bisa memilih, memerlukan syarat khusus..

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan menjelaskan jika para pemilih dengan disabilitas mental memerlukan surat rekomendasi mampu memilih saat Pemilu oleh dokter. Jika tidak ada surat rekomendasi tersebut, maka pemilih juga tidak diizinkan untuk memilih saat Pemilu nanti.

“Datanya ada, tadi sudah dilihat itu semua yang (disabilitas) mental, semuanya ada datanya. Yang terakhir ini yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter,” ujar Lidartawan saat ditemui di daerah Tohpati, Kota Denpasar pada Selasa (19/12/2023).

“Pada saatnya nanti kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak ya kita tidak kasih,” imbuh dia.

Baca Juga: KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg

Lidartawan menyampaikan jika syarat surat rekomendasi itu diperlukan juga karena jumlah tersebut adalah hasil pendataan awal pemilih. Sehingga, dia mempertimbangkan jika pengidap ODGJ itu bisa saja sudah dalam keadaan lebih baik dan mampu memilih pada 14 Februari 2024 nanti.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan jika data tersebut adalah hasil dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah warga.

Namun, dia juga menyadari jika banyak keluarga yang enggan mendaftarkan anggota keluarganya yang mengidap disabilitas mental karena alasan tertentu. Fenomena itu sudah disebut lazim setiap Pemilu.

Dia mengira pihak keluarga khawatir jika anggota keluarganya kambuh saat memilih atau merasa malu sehingga tidak mendaftarkan anggota keluarganya yang ODGJ.

“Ketika dirawat di rumah, sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos. Itu dari beberapa Pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya,” tutur Agus.

Baca Juga: Pria Bawa Keris Berkeliaran Sambil Mengamuk Rusak Papan Nama Pura

Dari data KPU, total sebaran pemilih ODGJ tersebar merata di semua kabupaten dan kota di Bali. Kabupaten Gianyar memiliki jumlah pemilih ODGJ terbanyak dengan 760 orang, diikuti Kabupaten Buleleng dengan 703 orang, Kabupaten Tabanan dengan 702 orang, Kabupaten Badung dengan 653 orang, dan Kabupaten Karangasem dengan 631 orang.

Empat wilayah lainnya memiliki jumlah di bawah 500 orang, di antaranya Kabupaten Jembrana sebanyak 457 orang, Kabupaten Bangli sebanyak 372 orang, Kota Denpasar sebanyak 358 orang, dan Kabupaten Klungkung sebanyak 318 orang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More