SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mencatat sebanyak 4.955 pemilih dengan disabilitas mental atau berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Pemilu 2024. Namun, jumlah tersebut masih berstatus potensi pemilih karena syarat ODGJ bisa memilih, memerlukan syarat khusus..
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan menjelaskan jika para pemilih dengan disabilitas mental memerlukan surat rekomendasi mampu memilih saat Pemilu oleh dokter. Jika tidak ada surat rekomendasi tersebut, maka pemilih juga tidak diizinkan untuk memilih saat Pemilu nanti.
“Datanya ada, tadi sudah dilihat itu semua yang (disabilitas) mental, semuanya ada datanya. Yang terakhir ini yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter,” ujar Lidartawan saat ditemui di daerah Tohpati, Kota Denpasar pada Selasa (19/12/2023).
“Pada saatnya nanti kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak ya kita tidak kasih,” imbuh dia.
Lidartawan menyampaikan jika syarat surat rekomendasi itu diperlukan juga karena jumlah tersebut adalah hasil pendataan awal pemilih. Sehingga, dia mempertimbangkan jika pengidap ODGJ itu bisa saja sudah dalam keadaan lebih baik dan mampu memilih pada 14 Februari 2024 nanti.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan jika data tersebut adalah hasil dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah warga.
Namun, dia juga menyadari jika banyak keluarga yang enggan mendaftarkan anggota keluarganya yang mengidap disabilitas mental karena alasan tertentu. Fenomena itu sudah disebut lazim setiap Pemilu.
Dia mengira pihak keluarga khawatir jika anggota keluarganya kambuh saat memilih atau merasa malu sehingga tidak mendaftarkan anggota keluarganya yang ODGJ.
“Ketika dirawat di rumah, sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos. Itu dari beberapa Pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya,” tutur Agus.
Baca Juga: KPU Bali: Tidak Ada Lagi Perbaikan Berkas Bacaleg
Dari data KPU, total sebaran pemilih ODGJ tersebar merata di semua kabupaten dan kota di Bali. Kabupaten Gianyar memiliki jumlah pemilih ODGJ terbanyak dengan 760 orang, diikuti Kabupaten Buleleng dengan 703 orang, Kabupaten Tabanan dengan 702 orang, Kabupaten Badung dengan 653 orang, dan Kabupaten Karangasem dengan 631 orang.
Empat wilayah lainnya memiliki jumlah di bawah 500 orang, di antaranya Kabupaten Jembrana sebanyak 457 orang, Kabupaten Bangli sebanyak 372 orang, Kota Denpasar sebanyak 358 orang, dan Kabupaten Klungkung sebanyak 318 orang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar