SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan kepada partai politik bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif yang hendak maju pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, menyampaikan hal ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD.
“Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” kata dia, Minggu 6 Agustus 2023.
Dengan demikian maka saat ini yang dapat dilakukan ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah konsolidasi internalnya mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.
Dari catatan KPU Bali hingga saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan, sementara mulai hari ini penyelenggara akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara.
“Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda, kemudian ada yang namanya berisi gelar padahal belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Lidartawan.
Selanjutnya karena Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara telah dikeluarkan maka KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari 12-18 Agustus 2023.
“Setelah selesai baru akan kita umumkan, akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” tuturnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.
Kemudian mulai dari 1 September 2023 KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi, pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116