SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan kepada partai politik bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif yang hendak maju pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, menyampaikan hal ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD.
“Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” kata dia, Minggu 6 Agustus 2023.
Dengan demikian maka saat ini yang dapat dilakukan ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah konsolidasi internalnya mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.
Dari catatan KPU Bali hingga saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan, sementara mulai hari ini penyelenggara akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara.
“Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda, kemudian ada yang namanya berisi gelar padahal belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Lidartawan.
Selanjutnya karena Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara telah dikeluarkan maka KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari 12-18 Agustus 2023.
“Setelah selesai baru akan kita umumkan, akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” tuturnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.
Baca Juga: Filosofi Warna Putih Pada Baju Safari Pria di Bali
Kemudian mulai dari 1 September 2023 KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi, pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Maksimalkan Jumlah Pemilih, Perekaman KTP Akan Dilakukan Sampai Hari Pencoblosan
-
Pendapatan Pajak dari MotoGP Mandalika Turun Meski Jumlah Penonton Naik
-
Belanja Lebih Murah di Promo Brand Sale 12.12 Blibli
-
PSK Asal Filipina Ditangkap Di Sanur, Tak Punya Paspor
-
Lapas Bangli Berikan Transparansi Soal Scott Rush Bali Nine Agar Tak Ada Kecemburuan