SuaraBali.id - Seorang oknum personel Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar terhadap seorang pengusaha tambang galian C bernama Leviana Adriningtyas (26 tahun).
Perusahaan tambang Leviana yang bernama PT Sancaka Mitra Jaya itu awalnya memenangkan tender untuk melakukan tambang di 4 titik di Kecamatan Seririt sejak tahun 2020 lalu.
Sampai saat ini, Leviana masih mengajukan izin tersebut namun terkendala karena perizinan yang mulanya diurus pusat kini diurus di provinsi.
Kasus tersebut bermula saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendatangi lokasi penambangan Leviana yang berada di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
Mereka hendak memeriksa izin tambang tersebut, namun karena masih proses pengurusan, pihak tambang belum bisa menunjukkan izin tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, pihak perusahaan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (26/10/2023) dengan dugaan kasus penambangan ilegal. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ayah dan ibu Leviana itu, mereka bertemu Kompol H.
Dalam percakapan yang direkam oleh ibu Leviana yakni Nunuk Purwandari (54), disebut jika Kompol H mengindikasikan meminta bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek agar bisa lolos dari jerat hukum. Diketahui, nilai proyek tender itu senilai Rp18,4 miliar.
“Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek,” ujar Kuasa Hukum Leviana dan orangtuanya, I Wayan Sudarma saat ditemui pada Jumat (8/12/2023).
Dalam proses negosiasi itu, Nunuk dan suaminya disebut juga sempat melakukan negosiasi dari permintaan oknum itu. Namun, negosiasi itu tidak menemukan hasil meski sudah sempat ada dua penawaran.
“Klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp500 juta tapi ditolak. Kemudian dinaikkan sama klien kami Rp700 juta juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran,” tutur Sudarma.
Sudarma juga menduga jika selain keterlibatan Kompol H, ada oknum lain yakni AKBP U yang dia duga memerintahkan Kompol H untuk melakukan percobaan pemerasan itu.
Pihaknya juga melaporkan kasus tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Nunuk juga sudah dimintai keterangan terkait aduannya itu.
Dia juga mengantongi bukti rekaman berdurasi 13 menit 4 detik dari percakapan tersebut.
“Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan yang bersangkutan sudah diterima dan penanganan dilimpahkan ke bidang Propam Polda Bali,” imbuh Sudarma.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah dugaan adanya personel Polda Bali yang melakukan pemerasan tersebut. Dia telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali jika tuduhan tersebut tidak benar.
Namun, dia juga menghormati hak pelapor untuk melaporkan kasus tersebut. Tapi pihaknya meyakini sudah siap untuk menyangkal dugaan pemerasan tersebut.
“Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus itu tidak benar, dikatakan tidak ada itu (pemerasan). Mengenai dia melaporkan ke Mabes (Polri), silakan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar,” ujar Jansen saat dihubungi pada Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, kasus penambangan ilegal itu juga masih berlanjut. Pada tanggal 30 Oktober 2023, status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Leviana sebagai Direktur perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2023).
Leviana juga sempat mengalami kecelakaan pada Selasa (19/11/2023) akibat tertekan usai penetapan tersangka itu.
Hingga akhirnya dia baru bisa disidik sebagai tersangka pada Rabu (27/11/2023) dan ditahan pada Jumat (30/11/2023) lalu.
Namun, kondisi kesehatan Leviana disebut memburuk dan menunjukkan tanda-tanda depresi saat ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar hingga saat ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Codeblu, Food Vlogger Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan hingga Diperiksa Polisi!
-
Bantah Peras Toko Roti Lewat Modus Review Makanan, Codeblu: Kalau Lo Gak Suka, Tolak Aja!
-
Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
-
Viral! Preman Tanah Abang Bacok Korban Gegara Rp100 Ribu, Endingnya Ngenes!
-
Usai Ngaku Bukan Siapa-Siapa, dr Oky Pratama Mendadak Posting Foto Bareng Nikita Mirzani
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
Terkini
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025