Muhammad Yunus
Senin, 04 Desember 2023 | 13:50 WIB
Pemilik sekaligus Direktur Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang memberikan klarifikasi atas dugaan kasus penipuan bisnis property yang dilaporkan oleh seorang WNA Amerika di Bali [SuaraSulsel.id/ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/2023).

Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah.

Kuasa hukum mengaku Christoper Stephen Smith mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer.

Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut disebutkan masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.

Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

Load More