SuaraBali.id - Maraknya peristiwa hipnotis yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di sejumlah toko dan minimarket di Bali kini menjadi perhatian khusus Polda Bali.
Pasalnya saat ini sudah ada 4 peristiwa dengan modus hipnotis yang masuk aduan di Polda Bali yang diduga dilakukan oleh WNA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengaku tengah mengecek hal tersebut.
"Terjadinya peristiwa pidana yang ada di Bali oleh warga asing, itu menjadi perhatian khusus. Yang kita tahu ada empat. Nanti kita cek siapa tahu ada keterkaitan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya," katanya, Jumat (28/7/2023).
Jansen pun meminta masyarakat agar berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau jenis tindakan pidana lainnya.
Adapun tiga kasus dugaan hipnotis yang dilakukan WNA di Bali, yakni pertama, peristiwa dua orang WNA di toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar.
Dalam video yang beredar luas terlihat dua pelaku membawa kabur sejumlah uang dengan modus menukar uang dan diduga melakukan modus hipnotis.
Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023), aksi serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Sejarah Dan Asal Muasal Desa Trunyan yang Punya Tradisi Unik di Bali
Seorang WNA yang belum diketahui identitasnya diduga menghipnotis penjaga toko hingga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.
Tindakan dengan modus hipnotis kembali terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (25/7) malam.
Pelaku pencurian diduga dua orang WNA, di mana keduanya diduga menghipnotis pegawai toko, sehingga mereka membawa kabur uang Rp3,5 juta dari kasir.
Pada kasus di Tabanan, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kendati demikian, polisi tengah melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut dengan membuat laporan model A.
Laporan Polisi Model A sendiri merupakan laporan Polisi yang dibuat oleh internal Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Si korban tidak keberatan dia tidak melaporkan, tetapi tugas kita kepolisian untuk memastikan karena diduga ada peristiwa pidana harus kita membuat laporan model A untuk mendalami peristiwa tersebut," kata Jansen.
Berita Terkait
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Harapan Bali United usai Rekrut Eks Gelandang Timnas Jepang U-23
-
Gelandang Timnas Jepang Gabung Bali United
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan