SuaraBali.id - Di Bali, persoalan kasta masih menjadi hal utama dalam kehidupan sehari-hari yang berhubungan erat dengan adat istiadatnya.
Demikian pula kasta dalam pernikahan di Bali. Iya, seperti diketahui, sisem perkawinan di Bali masih terdapat sistem kasta.
Awalnya kasta ini dianggap sebagai warna di Bali yang membedakan profesi dalam masyarakat. Bukan merupakan strata sosial bagi masyarakatnya. Namun demikian ada pandangan-pandangan berbeda bagi penganut sistem kasta ini.
Sistem kasta di Bali ini sendiri terbagi atas empat pengelompokkan, yakni Kasta Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra
Kasta Brahmana ini sebutan untuk para pemuka agama, Kasta Ksatria sebutan bagi para bangsawan raja dan yang bergerak di bangku pemerintahan.
Kasta Waisya sebutan bagi para pengusaha, pedagang, dan sejenisnya. Sementara Kasta Sudra sebutan bagi para buruh dan petani.
Membahas soal perkawinan kasta di Bali, berkaitan dengan adanya istilah perkawinan Nyerod. Perkawinan ini dikenal dengan perkawinan beda kasta.
Perkawinan beda kasta di Bali ini biasanya terjadi apabila pihak perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi dari pihak laki-laki.
Menurut maknanya, ‘Nyerod’ merupakan ‘meluncur’. Dapat diartikan jika perempuan meluncur ke kasta yang lebih rendah dan tidak lagi menjadi bagian dari kasta keluarga besarnya,
Baca Juga: Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya
Meski terdengar sepele, perkawinan nyerod ini cukup berisiko untuk si perempuan. Pasalnya ia benar-benar akan kehilangan akses sembahyang di pura keluarganya.
Pernikahan nyerod ini akan berisiko pula saat keduanya berpisah (bercerai). Saat bercerai, anak akan ikut sejajar dengan kasta suami dan tak bisa kembali ke kasta sebelumnya.
Sementara si perempuan juga belum tentu akan diterima kembali lagi ke keluarganya. Hal ini tergantung dari keluarga masing-masing.
Pernikahan ini dulunya disebut sangat dihindari lantaran hukumannya sangat berat. Sang pengantin konon akan dihukum mati dengan cara ditenggelamkan ke laut hidup-hidup.
Hukuman mati ini disebut lebok atau labuh batu. Hukuman ini kemudian diganti Belanda menjadi hukuman selong atau pembuangan seumur hidup. Namun diganti lagi menjadi pembuangan selama 10 tahun di wilayah Bali.
Seiring berjalannya waktu, di zaman sekarang pernikahan nyerod dianggap sudah tidak relevan. Meski begitu masih saja tetap ada dan kini si perempuan yang menikahi kasta di bawahnya akan dipandang berbeda bahkan kadang negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Kendati itu semua kembali kepada cara pandang pribadi dan keluarganya.
Berita Terkait
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya