SuaraBali.id - Istilah ‘Nyentana’ di sebuah pernikahan di Bali tidaklah asing bagi masyarakatnya.
Menurut maknanya, Nyentana merupakan perkawinan adat Bali yang dimana sang suami dipinang oleh keluarga mempelai perempuan (istri).
Sehingga secara tidak langsung, suami akan langsung masuk dalam garis leluhur keluarga istri. Ia juga harus melepaskan ikatan dengan keluarga aslinya.
Pihak laki-laki (suami) akan tinggal di rumah mempelai perempuan (istri). Menurut sejarah dan kepercayaan Hindu Bali, hal ini bisa terjadi karena dalam sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki.
Jika dalam sebuah keluarga sama sekali tidak memiliki anak laki-laki, pasti orang tua akan menahan salah satu anak perempuannya untuk tinggal di rumah, agar ada laki-laki yang tetap tinggal di rumah tersebut.
Lantas mengapa perkawinan Nyentana ini harus dilakukan?
Iya, karena menurut kepercayaan Hindu Bali, Nyentana harus dilakukan agar ada anak yang melanjutkan keturunan dalam keluarga.
Sehingga ada yang menggantikan orang tua untuk melaksanakan kewajiban di desa/banjar (ngayah).
Dalam melaksanan perkawinan nyentana ini harus melewati beberapa proses. Diantaranya yaitu memilih hari dan bulan yang baik.
Baca Juga: Akan Segera Berlaku, Begini Alur Pembayaran Retribusi Masuk Bali Bagi Wisman
Kedua keluarga mempelai harus bersepakat menentukan hari dan bulan yang baik sesuai kepercayaan masyarakat Bali.
Setiap pasangan pengantin juga harus menyucikan diri dan hatinya. Menurut kepercayaan masyarakat, dengan menyucikan diri dan hati maka hubungan rumah tangga ke depannya akan baik-baik saja.
Tak hanya perkawinan biasa, suatu perkawinan dapat dikatakan perkawinan nyentana haruslah memenuhi beberapa syarat.
Melansir dari jurnal Universitas Mataram ‘Kedudukan Suami di Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali’ berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Pihak perempuan harus berstatus sentana rajeg, artinya perempuan yang akan menikah harus ditetapkan sebagai penerus keturunan.
2. Perundingan untuk melakukan perkawinan nyentana harus dimulai dari pihak orang tua calon istri (yang dipurusakan) dengan keluarga calon suami.
Berita Terkait
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Ulasan Novel Pengantin Remaja: Membuka Tabir Realita Pernikahan Dini
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk