SuaraBali.id - Istilah ‘Nyentana’ di sebuah pernikahan di Bali tidaklah asing bagi masyarakatnya.
Menurut maknanya, Nyentana merupakan perkawinan adat Bali yang dimana sang suami dipinang oleh keluarga mempelai perempuan (istri).
Sehingga secara tidak langsung, suami akan langsung masuk dalam garis leluhur keluarga istri. Ia juga harus melepaskan ikatan dengan keluarga aslinya.
Pihak laki-laki (suami) akan tinggal di rumah mempelai perempuan (istri). Menurut sejarah dan kepercayaan Hindu Bali, hal ini bisa terjadi karena dalam sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki.
Jika dalam sebuah keluarga sama sekali tidak memiliki anak laki-laki, pasti orang tua akan menahan salah satu anak perempuannya untuk tinggal di rumah, agar ada laki-laki yang tetap tinggal di rumah tersebut.
Lantas mengapa perkawinan Nyentana ini harus dilakukan?
Iya, karena menurut kepercayaan Hindu Bali, Nyentana harus dilakukan agar ada anak yang melanjutkan keturunan dalam keluarga.
Sehingga ada yang menggantikan orang tua untuk melaksanakan kewajiban di desa/banjar (ngayah).
Dalam melaksanan perkawinan nyentana ini harus melewati beberapa proses. Diantaranya yaitu memilih hari dan bulan yang baik.
Baca Juga: Akan Segera Berlaku, Begini Alur Pembayaran Retribusi Masuk Bali Bagi Wisman
Kedua keluarga mempelai harus bersepakat menentukan hari dan bulan yang baik sesuai kepercayaan masyarakat Bali.
Setiap pasangan pengantin juga harus menyucikan diri dan hatinya. Menurut kepercayaan masyarakat, dengan menyucikan diri dan hati maka hubungan rumah tangga ke depannya akan baik-baik saja.
Tak hanya perkawinan biasa, suatu perkawinan dapat dikatakan perkawinan nyentana haruslah memenuhi beberapa syarat.
Melansir dari jurnal Universitas Mataram ‘Kedudukan Suami di Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali’ berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Pihak perempuan harus berstatus sentana rajeg, artinya perempuan yang akan menikah harus ditetapkan sebagai penerus keturunan.
2. Perundingan untuk melakukan perkawinan nyentana harus dimulai dari pihak orang tua calon istri (yang dipurusakan) dengan keluarga calon suami.
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Fay Nabila Buka Suara soal Perceraian, Ungkap Alasan dan Prosesnya
-
Undangan Pernikahan El Rumi Bocor, Ahmad Dhani Kini Pertimbangkan Gelar Ngunduh Mantu
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA