SuaraBali.id - Seluruh turis asing yang masuk ke Bali kini akan wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Hal ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
Adapun aturan ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Saat ini Bali tengah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.
Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.
Kendati demikian, biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Tak sedikit pula yang menyebut bahwa biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.
Namun hal ini ditujukan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.
Asalkan dilakukan dengan baik dan benar.
Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja. Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Baru Sadar Tak Mudah Bersihkan Sampah yang Dibuang di Sungai
Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.
Mekanisme Pembayaran Retribusi Masuk Bali
Sebagai informasi, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses
“Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account, atau QRIS.
Apabila transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (Paid notification) berupa tanda bukti pembayaran digital. Hanya saja, wisatawan mancanegara diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.
Berita Terkait
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Wisman Pengguna Kereta Api Capai 308.874 Orang pada Semester I 2026
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka