Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 November 2023 | 10:31 WIB
Taman Sangkareang salah satu titik layanan jaringan internet gratis yang disiapkan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. [Foto : ANTARA/Nirkomala ]

SuaraBali.id - Empat lapangan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini bisa jadi lokasi kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024.

Adapun empat lapangan tersebut adalah Lapangan Karang Pule, Karang Sukun, Selagalas, dan Lapangan Babakan.

"Empat lapangan itu bisa dimanfaatkan partai politik untuk kegiatan kampanye terbuka. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi KPU dan diawasi oleh Bawaslu," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang di Mataram, Senin (28/11/2023).

Lalu Martawang mengemukakan hal itu ketika menyikapi tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, untuk tahapan kampanye terbuka atau rapat umum, baru mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca Juga: Perang Topat di Lombok, Perayaan Antara Umat Hindu Dan Islam Ketika Panen Melimpah

Namun selain 4 lapangan tersebut, Pemerintah Kota Mataram juga mengeluarkan larangan kegiatan kampanye terbuka di lapangan di tengah kota agar ruang publik itu tetap bisa dinikmati masyarakat.

Adapun lapangan yang dilarang di tengah kota adalah Lapangan Malomba, Sangkareang, Lapangan Rembiga, dan semua ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh jadi tempat kegiatan kampanye.

Sehingga lapangan di tengah kota bisa tetap steril dari berbagai aktivitas atau kegiatan politik sehingga RTH yang berada di jalan utama kota ini bisa tetap dinikmati dengan nyaman dan aman oleh warga yang berkunjung.

"Selain empat lapangan itu, yakni Lapangan Karang Pule, Karang Sukun, Selagalas, dan Lapangan Babakan, kegiatan kampanye terbuka tidak kita izinkan," katanya lagi.

Sedangkan soal fasilitas gedung pemerintah kata Martawang, semua sudah diatur dalam PKPU secara jelas.

Baca Juga: UMK Mataram Tahun 2024 Naik 3,35 Persen Sebesar Rp 87 Ribu

Menurut dia,  PKPU terhadap penggunaan fasilitas pemerintah sudah jelas. Dalam hal ini, pihaknya memberikan rekomendasi, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dalam PKPU itu, kata dia, titik-titik yang boleh dan tidak boleh untuk memasang APK sudah jelas disebutkan. (ANTARA)

Load More