SuaraBali.id - Udara panas, anomali cuaca, dan kemarau panjang yang kita rasakan selama empat bulan belakangan ini, boleh jadi diakibatkan proses pemanasan global semakin dekat.
Isu pemanasan suhu dunia terus mengemuka tiga dekade belakangan ini, yang mendorong lahirnya Konvensi Perubahan Iklim tahun 1994 agar negara-negara di dunia melakukan kontrol atas emisi rumah kaca.
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 6 thn 1994 Jo UU No. 16 Tahun 2016 tentang Kesepakatan Paris (Paris Agreement).
Kegelisahan akan belum terangnya langkah menuju solusi yang tepat dan cepat, membuat masyarakat sipil berkumpul bersama dengan elemen warga lain di Haluan Coffee, Denpasar pada Minggu 26 November 2023.
Baca Juga: Ormas Terlibat Aniaya Anggota Satpol PP Denpasar Akan Dipanggil
Acara yang bertajuk “Menakar Masa Depan Transisi Energi di Indonesia” ini mendiskusikan kemana arah Transisi Energi Indonesia.
Menjelang perundingan yang disebut sebagai Pertemuan Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) yang ke-28 di Dubai yang akan berlangsung dari tanggal 30 November sampai 12 Desember 2023 ini, menempatkan “isu krusial yang tak kunjung mendapat kata sepakat dari semua negara.
"Yaitu adalah bagaimana suhu udara tidak memanas dengan memitigasi sumbernya yaitu gas-gas rumah kaca (CO2, Metan), dan menyiapkan masyarakat akan perubahan yang akan terjadi (adaptasi)," ujar Dana Tarigan dari Green Justice Indonesia.
Kondisi ini juga memaksa negara-negara di dunia untuk mencari sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Transisi penggunaan energi dari energi kotor yang menghasilkan emisi rumah kaca (seperti batu bara maupun bahan bakar bebasis fosil) ke energi bersih (yang rendah emisi) ini menempatkan kendaraan listrik sebagai (calon) primadona di masa mendatang.
Baca Juga: Sejarah Dan Asal Usul Kota Denpasar yang Berasal dari Sebuah Taman
Pemerintah Indonesia, menyambut baik misi ini sebagai jalan menuju pembangunan rendah karbon. Apalagi sumber emisi terbesar adalah sektor transportasi –terutama transportasi darat-- yang mencapai 23% dari total emisi.
Untuk mencapai nir-emisi perlu segera beralih dari bahan bakar fosil ke energi bersih di sektor tansportasi.
Dalam NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia menargetkan, kendaraan roda dua listrik harus mencapai 1.8 juta di tahun 2025 dan 13 juta di tahun 2030, sementara kendaraan listrik roda empat harus mencapai 0.4 juta di tahun 2025, dan 2 juta di tahun 2030.
“Namun, target ini masih jauh dari target Perjanjian Paris (the Paris Agreement) yang mencanangkan batas suhu 1.5 °C. Berdasarkan riset Institute for Essential Services Reform (IESR), untuk mencapai target tersebut, kendaraan listrik roda dua dan roda empat masing-masing harus sebanyak 110 juta di tahun 2030, diikuti oleh 3 juta kendaraan listrik Low Duty Vehicles (LDV) dan 2.4 juta bus,” tegas Made Krisna Dinata, Direktur Eksekutif Walhi Bali.
Pemanfaatan energi fosil sebisa mungkin dikurangi persentasenya, dengan mendorong ketersediaan energi baru (EBT) dan mendorong aktivitas ekonomi berbasis energi hijau seperti transportasi berbasis listrik. Regulasi mengenai energi terbarukan sedang dibahas di DPR dan investasi di sektor mineral, terutama Nikel, semakin gencar dijajakan. BUMN yang mengelola mineral bergabung dalam MIND.ID. Di tingkat tapak, pembukaan lahan secara masif dan di pulau-pulau kecil untuk menggali tambang nikel, mangan, dll sedang terjadi, menyisakan masalah lingkungan dan HAM.
“Pertanyaan besarnya adalah apakah pilihan membangun kendaraan listrik dan infrastrukturnya merupakan jalan terbaik bagi Indonesia untuk mengurangi secara signifikan emisi yang mendorong pemanasan global?”, tanya Made.
“Indonesia belum memiliki road map atau blueprint terkait kendaraan listrik dan inisiatifnya karena masih tersebar di beberapa jurisdiksi. Begitupun komitmen kerjasama, keuangan, dan lainnya sudah muncul tetapi koridornya belum jelas. Peraturan terkait minerba yang dikeluarkan juga sangat banyak dan sering berubah-ubah sehingga berpotensi menjadi masalah dalam implementasi dan penegakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa rencana pembangunan dan pengembangan terkait kendaraan listrik masih belum menyeluruh/komprehensif. Perlunya roadmap kendaraan listrik yang terintegrasi, transparan dan akuntabel, sehingga membuka peluang kontrol dari publik.” Ungkap Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia.
Penting adanya regulasi yang efektif, jelas, akuntabel dan terintegrasi antar kementerian/lembaga (K/L). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengembangkan peraturan yang spesifik dan partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pengembangan industri yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah lingkungan di Indonesia.
Pesan ini termaktub di dalam diskusi yang diinisiasi oleh WALHI Bali, Green Justice Indonesia, debtWATCH Indonesia, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, serta didukung oleh seniman-seniman lokal Bali seperti Racun Timur Menggoda, Morphine, Gooblet, dan Nursery Rhymes.
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Cara SIG Turunkan Emisi Karbon, Manfaatkan Limbah Jadi Energi Bersih
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang