SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dideportasi oleh Imigrasi dari Bali. Ia berinisial AB (33). Awalnya ia datang ke Bali untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Bali bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk 30 hari.
Ia datang pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Selama di Bali, AB tinggal sendiri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem.
Di Bali ia mengatakan menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.
Namun dalam urusan keimigrasian ia dianggap melanggar karena tak memperpanjang visanya secara resmi. Ia beralasan ada suatu perkara yang membuatnya sulit mengurus visanya.
Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik.
Awal mula konflik adalah ketika AB tiba di Indonesia pada bulan Februari 2023, ia datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A di sebuah Villa di daerah Jimbaran.
Dalam pertemuannya itu, A meminta AB untuk mengambil sebuah paket pakaian di Canggu dengan meminjamkan mobil kepada AB.
Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A.
Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.
Baca Juga: TikTok Shop Akan Buka Lagi, Teten Masduki Minta 3 Syarat Ini
Selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A berharap A mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya.
Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa untuk menghubungi A, namun tidak juga ia mendapatkan jawaban.
Persoalan ini membuat AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina.
AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya.
Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.
Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto