SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dideportasi oleh Imigrasi dari Bali. Ia berinisial AB (33). Awalnya ia datang ke Bali untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Bali bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk 30 hari.
Ia datang pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Selama di Bali, AB tinggal sendiri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem.
Di Bali ia mengatakan menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.
Namun dalam urusan keimigrasian ia dianggap melanggar karena tak memperpanjang visanya secara resmi. Ia beralasan ada suatu perkara yang membuatnya sulit mengurus visanya.
Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik.
Awal mula konflik adalah ketika AB tiba di Indonesia pada bulan Februari 2023, ia datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A di sebuah Villa di daerah Jimbaran.
Dalam pertemuannya itu, A meminta AB untuk mengambil sebuah paket pakaian di Canggu dengan meminjamkan mobil kepada AB.
Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A.
Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.
Baca Juga: TikTok Shop Akan Buka Lagi, Teten Masduki Minta 3 Syarat Ini
Selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A berharap A mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya.
Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa untuk menghubungi A, namun tidak juga ia mendapatkan jawaban.
Persoalan ini membuat AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina.
AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya.
Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.
Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah