SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dideportasi oleh Imigrasi dari Bali. Ia berinisial AB (33). Awalnya ia datang ke Bali untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Bali bermodalkan Visa on Arrival yang berlaku untuk 30 hari.
Ia datang pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Selama di Bali, AB tinggal sendiri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem.
Di Bali ia mengatakan menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.
Namun dalam urusan keimigrasian ia dianggap melanggar karena tak memperpanjang visanya secara resmi. Ia beralasan ada suatu perkara yang membuatnya sulit mengurus visanya.
Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik.
Awal mula konflik adalah ketika AB tiba di Indonesia pada bulan Februari 2023, ia datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A di sebuah Villa di daerah Jimbaran.
Dalam pertemuannya itu, A meminta AB untuk mengambil sebuah paket pakaian di Canggu dengan meminjamkan mobil kepada AB.
Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya di sebagian kecil mobil A.
Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya.
Baca Juga: TikTok Shop Akan Buka Lagi, Teten Masduki Minta 3 Syarat Ini
Selang waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A berharap A mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya.
Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa untuk menghubungi A, namun tidak juga ia mendapatkan jawaban.
Persoalan ini membuat AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini, namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina.
AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya.
Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan.
Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Serangan Ukraina Tunda Perdamaian, Harga Minyak Dunia Menguat
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran