SuaraBali.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih, hal ini direkomendasikan Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat.
Adapun kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat (17/11) kita sudah bahas tentang PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi usai sidang di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB di Mataram, Senin (21/11/2023).
Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih," terang Gede Aryadi.
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Dalam sidang tersebut, dewan pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP tahun 2024.
Tujuh butir rekomendasi itu, sebut Gede, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023, yang mengatur hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah : Jika Pasangan Nomor 2 Menang, Pembangunan KEK Mandalika Berlanjut
Selain itu, lanjut Gede Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan aspirasi. Di antara aspirasi itu mereka menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja.
Ia mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja/serikat buruh akan mengikutinya.
Di samping itu, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut.
"Karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi," ucap Gede Aryadi.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) 0,3.
"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
Profil Zian Fahrezi Qori Cilik dari Bima, Juara Dunia MTQ di Irak dan Sederet Prestasinya
-
Gila! Edarkan Sabu dari Rumah Dinas, Kasat Narkoba Polres Dipecat
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6