SuaraBali.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih, hal ini direkomendasikan Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat.
Adapun kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat (17/11) kita sudah bahas tentang PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi usai sidang di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB di Mataram, Senin (21/11/2023).
Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan indeks tertentu (alfa) 0,30.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah : Jika Pasangan Nomor 2 Menang, Pembangunan KEK Mandalika Berlanjut
"Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih," terang Gede Aryadi.
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Dalam sidang tersebut, dewan pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP tahun 2024.
Tujuh butir rekomendasi itu, sebut Gede, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023, yang mengatur hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Baca Juga: UMP Bali 2024 Naik Rp 100 Ribu, Disnaker : Jangan Dikomparasi Dengan Provinsi Lain
Selain itu, lanjut Gede Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan aspirasi. Di antara aspirasi itu mereka menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja.
Ia mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja/serikat buruh akan mengikutinya.
Di samping itu, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut.
"Karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi," ucap Gede Aryadi.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) 0,3.
"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
UMP 2025 DKI Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Persentasenya?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya
-
Visi Misi Cagub Bali Saat Debat Dinilai 'Daur Ulang', Frontier : Tak Ada Gagasan Baru
-
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
-
Pria Italia Mendadak Jatuh di Restoran Dan Meninggal Dunia, Ngaku Sempat Terkena Sinar Matahari