SuaraBali.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih, hal ini direkomendasikan Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat.
Adapun kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat (17/11) kita sudah bahas tentang PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi usai sidang di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB di Mataram, Senin (21/11/2023).
Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih," terang Gede Aryadi.
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Dalam sidang tersebut, dewan pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP tahun 2024.
Tujuh butir rekomendasi itu, sebut Gede, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023, yang mengatur hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah : Jika Pasangan Nomor 2 Menang, Pembangunan KEK Mandalika Berlanjut
Selain itu, lanjut Gede Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan aspirasi. Di antara aspirasi itu mereka menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja.
Ia mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja/serikat buruh akan mengikutinya.
Di samping itu, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut.
"Karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi," ucap Gede Aryadi.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) 0,3.
"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien