SuaraBali.id - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih, hal ini direkomendasikan Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat.
Adapun kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat (17/11) kita sudah bahas tentang PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi usai sidang di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB di Mataram, Senin (21/11/2023).
Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih," terang Gede Aryadi.
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Dalam sidang tersebut, dewan pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP tahun 2024.
Tujuh butir rekomendasi itu, sebut Gede, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023, yang mengatur hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah : Jika Pasangan Nomor 2 Menang, Pembangunan KEK Mandalika Berlanjut
Selain itu, lanjut Gede Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan aspirasi. Di antara aspirasi itu mereka menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU tentang Cipta Kerja.
Ia mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja/serikat buruh akan mengikutinya.
Di samping itu, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut.
"Karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi," ucap Gede Aryadi.
Lebih lanjut, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) 0,3.
"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026