SuaraBali.id - Kasus dugaan pungli di layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banyak menjadi sorotan. Terlebih pejabat Imigrasi Ngurah Rai juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini juga sudah sampai kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Ia mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track ini.
“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujarnya di Kantor Pemkab Badung, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan.
Hal ini karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.
Sandiaga juga heran karena hal seperti ini biasanya cepat viral di media sosial, namun kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut terungkap sebelum adanya tindakan dari Kejati Bali.
“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia.
Ia berujar bahwa kasus pungli ini merugikan pariwisata Bali. Terlebih tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.
Baca Juga: Dispar Bali Komentari Akun TikTok Viral yang Protes Denda Kamar Hotel : Mengapa Takut?
Sebelumnya pada Rabu (15/11), Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP