SuaraBali.id - Kasus dugaan pungli di layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banyak menjadi sorotan. Terlebih pejabat Imigrasi Ngurah Rai juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini juga sudah sampai kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Ia mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track ini.
“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujarnya di Kantor Pemkab Badung, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan.
Hal ini karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.
Sandiaga juga heran karena hal seperti ini biasanya cepat viral di media sosial, namun kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut terungkap sebelum adanya tindakan dari Kejati Bali.
“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia.
Ia berujar bahwa kasus pungli ini merugikan pariwisata Bali. Terlebih tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.
Baca Juga: Dispar Bali Komentari Akun TikTok Viral yang Protes Denda Kamar Hotel : Mengapa Takut?
Sebelumnya pada Rabu (15/11), Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
RICMA Camp 2026 Hadirkan Inspiring Talk untuk Membentuk Pemimpin Amanah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6