SuaraBali.id - Kasus dugaan pungli di layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banyak menjadi sorotan. Terlebih pejabat Imigrasi Ngurah Rai juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini juga sudah sampai kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Ia mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track ini.
“Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujarnya di Kantor Pemkab Badung, Kamis (16/11/2023).
Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan.
Hal ini karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Untuk kedepannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia.
Sandiaga juga heran karena hal seperti ini biasanya cepat viral di media sosial, namun kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut terungkap sebelum adanya tindakan dari Kejati Bali.
“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia.
Ia berujar bahwa kasus pungli ini merugikan pariwisata Bali. Terlebih tahun depan Bali akan menerapkan pungutan biaya retribusi sebesar 10 dollar AS bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk Bali.
Baca Juga: Dispar Bali Komentari Akun TikTok Viral yang Protes Denda Kamar Hotel : Mengapa Takut?
Sebelumnya pada Rabu (15/11), Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang