Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 November 2023 | 08:19 WIB
Tersangka kasus pungli yang merupakan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (Istimewa/ Kejati Bali)

Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Diduga setiap bulannya mereka bisa menghasilkan pundik-pundi mencapai Rp100-200 juta uang  dari pungutan liar itu. (ANTARA)

Baca Juga: Bak Antre Sembako, Warga Rela Berbaris Demi Membuang Sampah

Load More