SuaraBali.id - Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap lima petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat diduga melakukan pungutan liar. Pasca penangkapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto akhirnya buka suara terkait kasus itu.
Saat ditemui di kantornya, Romi Yudianto enggan mengomentari secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya belum menerima informasi secara detail terkait penangkapan tersebut. Dia menyebut masih akan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Jadi begini saya luruskan lagi, ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah itu. Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut,” ujar Romi saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Melanjutkan komentarnya yang enggan mengomentari terkait kasus yang melibatkan sistem fast track di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai itu, Romi berdalih jika pihaknya masih berusaha memperbaiki sistem keimigrasian di Bandara Ngurah Rai.
Terlebih, dia memang baru dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Bali satu bulan yang lalu. Sama dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra yang juga baru dilantik sebulan yang lalu.
Romi hanha menilai jika metode fast track adalah metode fast track atau jalur cepat itu memang dimaksudkan untuk memecah antrian keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kebetulan saya juga baru (sebagai Kakanwil) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya,” imbuh Romi.
“Kita melihat antrian imigrasi itu panjang, jadi untuk memecahkan antrian imigrasi dibuat lah kebijakan untuk memudahkan agar antrian tidak panjang,” lanjutnya.
Namun, Romi enggan membantah atau mengomentari terkait dugaan kasus pungutan liar tersebut. Dia menjanjikan akan menjelaskan masalah tersebut setelahnya.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Untung Hingga Rp 200 Juta Per Bulan dari Pungli Fast Track
“Nanti kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di jalur cepat Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Jalur cepat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk jalur prioritas untuk mengurus keimigrasian.
Namun, oknum petugas tersebut mengizinkan WNA umum untuk melewati jalur tersebut dengan memungut Rp100-250 ribu per orangnya.
Dari sana, Kejati juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp100 juta yang diduga adalah hasil pungutan liar tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel