SuaraBali.id - Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap lima petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat diduga melakukan pungutan liar. Pasca penangkapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto akhirnya buka suara terkait kasus itu.
Saat ditemui di kantornya, Romi Yudianto enggan mengomentari secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya belum menerima informasi secara detail terkait penangkapan tersebut. Dia menyebut masih akan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Jadi begini saya luruskan lagi, ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah itu. Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut,” ujar Romi saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Melanjutkan komentarnya yang enggan mengomentari terkait kasus yang melibatkan sistem fast track di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai itu, Romi berdalih jika pihaknya masih berusaha memperbaiki sistem keimigrasian di Bandara Ngurah Rai.
Terlebih, dia memang baru dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Bali satu bulan yang lalu. Sama dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra yang juga baru dilantik sebulan yang lalu.
Romi hanha menilai jika metode fast track adalah metode fast track atau jalur cepat itu memang dimaksudkan untuk memecah antrian keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kebetulan saya juga baru (sebagai Kakanwil) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya,” imbuh Romi.
“Kita melihat antrian imigrasi itu panjang, jadi untuk memecahkan antrian imigrasi dibuat lah kebijakan untuk memudahkan agar antrian tidak panjang,” lanjutnya.
Namun, Romi enggan membantah atau mengomentari terkait dugaan kasus pungutan liar tersebut. Dia menjanjikan akan menjelaskan masalah tersebut setelahnya.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Untung Hingga Rp 200 Juta Per Bulan dari Pungli Fast Track
“Nanti kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di jalur cepat Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Jalur cepat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk jalur prioritas untuk mengurus keimigrasian.
Namun, oknum petugas tersebut mengizinkan WNA umum untuk melewati jalur tersebut dengan memungut Rp100-250 ribu per orangnya.
Dari sana, Kejati juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp100 juta yang diduga adalah hasil pungutan liar tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
Sempat Mengaku Pasien, WNA asal Vietnam Buka Praktik Dokter Gigi Akhirnya Dideportasi
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run