SuaraBali.id - Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap lima petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat diduga melakukan pungutan liar. Pasca penangkapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto akhirnya buka suara terkait kasus itu.
Saat ditemui di kantornya, Romi Yudianto enggan mengomentari secara rinci terkait kasus tersebut. Dia menyebut pihaknya belum menerima informasi secara detail terkait penangkapan tersebut. Dia menyebut masih akan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Jadi begini saya luruskan lagi, ini kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah itu. Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut,” ujar Romi saat ditemui di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Melanjutkan komentarnya yang enggan mengomentari terkait kasus yang melibatkan sistem fast track di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai itu, Romi berdalih jika pihaknya masih berusaha memperbaiki sistem keimigrasian di Bandara Ngurah Rai.
Terlebih, dia memang baru dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Bali satu bulan yang lalu. Sama dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra yang juga baru dilantik sebulan yang lalu.
Romi hanha menilai jika metode fast track adalah metode fast track atau jalur cepat itu memang dimaksudkan untuk memecah antrian keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kebetulan saya juga baru (sebagai Kakanwil) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya,” imbuh Romi.
“Kita melihat antrian imigrasi itu panjang, jadi untuk memecahkan antrian imigrasi dibuat lah kebijakan untuk memudahkan agar antrian tidak panjang,” lanjutnya.
Namun, Romi enggan membantah atau mengomentari terkait dugaan kasus pungutan liar tersebut. Dia menjanjikan akan menjelaskan masalah tersebut setelahnya.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Untung Hingga Rp 200 Juta Per Bulan dari Pungli Fast Track
“Nanti kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di jalur cepat Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. Jalur cepat tersebut sejatinya dimaksudkan untuk jalur prioritas untuk mengurus keimigrasian.
Namun, oknum petugas tersebut mengizinkan WNA umum untuk melewati jalur tersebut dengan memungut Rp100-250 ribu per orangnya.
Dari sana, Kejati juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp100 juta yang diduga adalah hasil pungutan liar tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu
-
Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali