SuaraBali.id - Lima orang petugas imigrasi yang bertugas di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan karena terkait dugaan kasus pungutan liar. Petugas yang tidak disebutkan identitasnya diduga terlibat dalam pungli fasilitas fast track atau jalur cepat.
Fasilitas fast track sejatinya digunakan untuk pelayanan keimigrasian bagi prioritas seperti bagi ibu hamil atau lanjut usia. Namun, oknum itu disebut mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) umum untuk menggunakan jalur cepat itu. Namun, mereka dipungut biaya sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).
Dari jumlah nominal tersebut, Kejati Bali memperkirakan imigrasi memperoleh keuntungan sebesar Rp100-200 juta per bulannya dari praktik ilegal tersebut. Namun demikian, pihak Kejati Bali masih mendalami kasus ini untuk mengetahui berapa lama praktik tersebut sudah berjalan.
Saat melakukan pengecekan dan pengamanan petugas imigrasi pada Selasa (14/11/2023) kemarin malam itu juga, Kejati juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga adalah hasil dari pungutan di jalur cepat itu.
“Kita memang ke lapangan memang benar ada fakta itu, terjadinya penyalahgunaan fast track. Dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100-200 juta per bulan,” tutur Deddy.
“Dari jumlah tersebut berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut,” imbuh Deddy.
Deddy juga menyebut praktik pungli itu diduga dilakukan “by system” atau secara sistematis dan melibatkan oknum lainnya juga. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, kelima orang yang diamankan masih berstatus terperiksa sambil menunggu pengembangan kasus. Sampai saat ini belum ada komentar dari pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkumham Bali terkait kasus ini.
Baca Juga: Lima Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Lakukan Pungli Kepada WNA di Jalur Cepat
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran