Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 November 2023 | 17:15 WIB
ILUSTRASI - Pemeriksaan PPLN oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/03/2022). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Lima orang petugas imigrasi yang bertugas di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan karena terkait dugaan kasus pungutan liar. Petugas yang tidak disebutkan identitasnya diduga terlibat dalam pungli fasilitas fast track atau jalur cepat.

Fasilitas fast track sejatinya digunakan untuk pelayanan keimigrasian bagi prioritas seperti bagi ibu hamil atau lanjut usia. Namun, oknum itu disebut mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) umum untuk menggunakan jalur cepat itu. Namun, mereka dipungut biaya sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.

“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).

Dari jumlah nominal tersebut, Kejati Bali memperkirakan imigrasi memperoleh keuntungan sebesar Rp100-200 juta per bulannya dari praktik ilegal tersebut. Namun demikian, pihak Kejati Bali masih mendalami kasus ini untuk mengetahui berapa lama praktik tersebut sudah berjalan.

Baca Juga: Lima Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Lakukan Pungli Kepada WNA di Jalur Cepat

Saat melakukan pengecekan dan pengamanan petugas imigrasi pada Selasa (14/11/2023) kemarin malam itu juga, Kejati juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga adalah hasil dari pungutan di jalur cepat itu.

“Kita memang ke lapangan memang benar ada fakta itu, terjadinya penyalahgunaan fast track. Dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100-200 juta per bulan,” tutur Deddy.

“Dari jumlah tersebut berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut,” imbuh Deddy.

Deddy juga menyebut praktik pungli itu diduga dilakukan “by system” atau secara sistematis dan melibatkan oknum lainnya juga. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, kelima orang yang diamankan masih berstatus terperiksa sambil menunggu pengembangan kasus. Sampai saat ini belum ada komentar dari pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkumham Bali terkait kasus ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More