SuaraBali.id - Lima orang petugas imigrasi yang bertugas di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan karena terkait dugaan kasus pungutan liar. Petugas yang tidak disebutkan identitasnya diduga terlibat dalam pungli fasilitas fast track atau jalur cepat.
Fasilitas fast track sejatinya digunakan untuk pelayanan keimigrasian bagi prioritas seperti bagi ibu hamil atau lanjut usia. Namun, oknum itu disebut mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) umum untuk menggunakan jalur cepat itu. Namun, mereka dipungut biaya sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).
Dari jumlah nominal tersebut, Kejati Bali memperkirakan imigrasi memperoleh keuntungan sebesar Rp100-200 juta per bulannya dari praktik ilegal tersebut. Namun demikian, pihak Kejati Bali masih mendalami kasus ini untuk mengetahui berapa lama praktik tersebut sudah berjalan.
Saat melakukan pengecekan dan pengamanan petugas imigrasi pada Selasa (14/11/2023) kemarin malam itu juga, Kejati juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga adalah hasil dari pungutan di jalur cepat itu.
“Kita memang ke lapangan memang benar ada fakta itu, terjadinya penyalahgunaan fast track. Dengan nilai nominal pungutan mencapai kurang lebih Rp100-200 juta per bulan,” tutur Deddy.
“Dari jumlah tersebut berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut,” imbuh Deddy.
Deddy juga menyebut praktik pungli itu diduga dilakukan “by system” atau secara sistematis dan melibatkan oknum lainnya juga. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, kelima orang yang diamankan masih berstatus terperiksa sambil menunggu pengembangan kasus. Sampai saat ini belum ada komentar dari pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkumham Bali terkait kasus ini.
Baca Juga: Lima Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Lakukan Pungli Kepada WNA di Jalur Cepat
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel