SuaraBali.id - Lima orang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas fast track yang ada di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelima petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu diamankan oleh Kejati Bali setelah melakukan pengecekan langsung ke terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengecekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah dicek dan dimintai keterangan, petugas Kejati Bali mendapatkan pengakuan jika penyalahgunaan sistem jalur cepat itu benar adanya.
“Jadi saat kita ke TKP memang kita cuma mengamankan 5 orang untuk diminta keterangan. (Kelimanya) petugas imigrasi semua,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/11/2023).
“Ada (pengakuan), jadi intinya bahwa perbuatan penyalahgunaan fast track itu ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelayanan fast track atau jalur cepat adalah pelayanan prioritas untuk mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Namun, pelayanan tersebut terbatas untuk penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan pekerja migran.
Namun, petugas imigrasi disebut membolehkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menggunakan jalur cepat itu. Jika menggunakan pelayanan tersebut, WNA umum itu dipungut dengan tarif sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” tutur Deddy.
Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Sumur Warga di Blahbatuh Kering Diduga Karena Disedot Sumur Bor PDAM
Saat ini Kejati Bali masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan kemarin juga tidak semua petugas kantor Imigrasi melakukan pungutan liar. Sementara kelima orang yang diamankan itu juga masih hanya berstatus terperiksa.
Sementara itu, belum ada keterangan yang diberikan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri