SuaraBali.id - Lima orang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas fast track yang ada di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelima petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu diamankan oleh Kejati Bali setelah melakukan pengecekan langsung ke terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengecekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah dicek dan dimintai keterangan, petugas Kejati Bali mendapatkan pengakuan jika penyalahgunaan sistem jalur cepat itu benar adanya.
“Jadi saat kita ke TKP memang kita cuma mengamankan 5 orang untuk diminta keterangan. (Kelimanya) petugas imigrasi semua,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/11/2023).
“Ada (pengakuan), jadi intinya bahwa perbuatan penyalahgunaan fast track itu ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelayanan fast track atau jalur cepat adalah pelayanan prioritas untuk mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Namun, pelayanan tersebut terbatas untuk penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan pekerja migran.
Namun, petugas imigrasi disebut membolehkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menggunakan jalur cepat itu. Jika menggunakan pelayanan tersebut, WNA umum itu dipungut dengan tarif sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” tutur Deddy.
Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Sumur Warga di Blahbatuh Kering Diduga Karena Disedot Sumur Bor PDAM
Saat ini Kejati Bali masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan kemarin juga tidak semua petugas kantor Imigrasi melakukan pungutan liar. Sementara kelima orang yang diamankan itu juga masih hanya berstatus terperiksa.
Sementara itu, belum ada keterangan yang diberikan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu
-
Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali