SuaraBali.id - Lima orang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas fast track yang ada di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelima petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu diamankan oleh Kejati Bali setelah melakukan pengecekan langsung ke terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengecekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah dicek dan dimintai keterangan, petugas Kejati Bali mendapatkan pengakuan jika penyalahgunaan sistem jalur cepat itu benar adanya.
“Jadi saat kita ke TKP memang kita cuma mengamankan 5 orang untuk diminta keterangan. (Kelimanya) petugas imigrasi semua,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/11/2023).
“Ada (pengakuan), jadi intinya bahwa perbuatan penyalahgunaan fast track itu ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelayanan fast track atau jalur cepat adalah pelayanan prioritas untuk mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Namun, pelayanan tersebut terbatas untuk penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan pekerja migran.
Namun, petugas imigrasi disebut membolehkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menggunakan jalur cepat itu. Jika menggunakan pelayanan tersebut, WNA umum itu dipungut dengan tarif sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” tutur Deddy.
Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Sumur Warga di Blahbatuh Kering Diduga Karena Disedot Sumur Bor PDAM
Saat ini Kejati Bali masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan kemarin juga tidak semua petugas kantor Imigrasi melakukan pungutan liar. Sementara kelima orang yang diamankan itu juga masih hanya berstatus terperiksa.
Sementara itu, belum ada keterangan yang diberikan pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran