
SuaraBali.id - Lima orang petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar. Pungutan liar tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas fast track yang ada di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelima petugas yang tidak disebutkan identitasnya itu diamankan oleh Kejati Bali setelah melakukan pengecekan langsung ke terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pengecekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah dicek dan dimintai keterangan, petugas Kejati Bali mendapatkan pengakuan jika penyalahgunaan sistem jalur cepat itu benar adanya.
“Jadi saat kita ke TKP memang kita cuma mengamankan 5 orang untuk diminta keterangan. (Kelimanya) petugas imigrasi semua,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/11/2023).
Baca Juga: Sumur Warga di Blahbatuh Kering Diduga Karena Disedot Sumur Bor PDAM
“Ada (pengakuan), jadi intinya bahwa perbuatan penyalahgunaan fast track itu ada,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pelayanan fast track atau jalur cepat adalah pelayanan prioritas untuk mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian. Namun, pelayanan tersebut terbatas untuk penumpang lanjut usia, ibu hamil, dan pekerja migran.
Namun, petugas imigrasi disebut membolehkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menggunakan jalur cepat itu. Jika menggunakan pelayanan tersebut, WNA umum itu dipungut dengan tarif sebesar Rp100-250 ribu per orangnya.
“Memang tidak semua yang di fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil, itu tidak dipungut biaya. Tetapi untuk Warga Negara Asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100-250 ribu per orang,” tutur Deddy.
Petugas Kejati Bali juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan hasil dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: WNA Asal Ceko Tewas Akibat kecelakaan di Buleleng
Saat ini Kejati Bali masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengecekan kemarin juga tidak semua petugas kantor Imigrasi melakukan pungutan liar. Sementara kelima orang yang diamankan itu juga masih hanya berstatus terperiksa.
Berita Terkait
-
Kalah dari Persib, Stefano Cugurra Umumkan Mundur dari Bali United
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
-
Tyronne del Pino Absen, 3 Pemain Ini Bisa Kacaukan Pertahanan Bali United
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Era Baru Penyiaran Digital di Bali, Turyapada Tower Bebaskan Buleleng dari Sulit Sinyal
-
Ni Luh Nopianti Janji Setia Menunggu Agus Keluar dari Penjara, Kini Pindah ke Lombok
-
Gubernur Koster Sebut Pikirannya Lebih Maju Daripada BPS
-
Kondisi Agus Difabel Terkini di Lapas Setelah Menikah Dengan Gadis Bali
-
DANA Kaget Spesial Hari Belanja Lokal: Klaim Saldo GRATIS Sekarang Masih Aktif