SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara hari ini ditunda.
Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/11/2023).
Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menunda sidang perkara tindak pidana
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Prof Antara.
"Hari ini agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, karena hakim ketua berhalangan hadir sidang kita tunda," kata hakim anggota Putu Ayu Sudariasih.
Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Terdakwa Prof. Antara pun terlihat menganggukan kepala saat mendengar pernyataan majelis hakim yang menunda sidang tersebut.
Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.
JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
-
Kemenangan atas Bali United Jadi Modal Beckham Putra Hadapi Dewa United
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan