SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara hari ini ditunda.
Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/11/2023).
Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menunda sidang perkara tindak pidana
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Prof Antara.
"Hari ini agendanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, karena hakim ketua berhalangan hadir sidang kita tunda," kata hakim anggota Putu Ayu Sudariasih.
Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Terdakwa Prof. Antara pun terlihat menganggukan kepala saat mendengar pernyataan majelis hakim yang menunda sidang tersebut.
Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.
JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
-
Turnamen Taekwondo KASAL Cup Digelar di Bali, Ribuan Atlet Ikut Berpartisipasi
-
Tio Pakusadewo Cerita Kedekatan dengan Pelaku Bom Bali 1: Dia Guru Ngaji Saya
-
Bahaya Makan Jeruk Bali Saat Konsumsi Obat, Ini Penjelasan Dokter!
-
Siapa Pemilik Arc'teryx? Brand Fashion Kanada Viral Diisukan 'Dibajak' di Bali
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes