SuaraBali.id - Sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Dari delapan orang yang diamankan, dua diantaranya bahkan merupakan buronan dari Imigrasi Jakarta Barat.
Kedua buronan dari kelompok itu adalah dua orang pria berinisial AU (24) dan BK (19). Meski kabar yang beredar menyebut jika mereka berdua adalah buronan kasus investasi bodong, namun pihak Imigrasi Denpasar tidak memberi pernyataan terkait rincian pelanggaran tersebut.
Mereka berkilah jika penyelidikan masih berlangsung dan paspor mereka masih berada di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Mereka memang buronan. Dua dari orang ini buronan dari imigrasi Jakarta Barat. Kami belum sampai ke sana (penyelidikan kasusnya),” ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (27/10/2023).
“Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu. Kami tidak berani memberikan statement karena masih menyelidiki,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menyebut jika kedelapan orang ini kerap berlibur ke Indonesia. Meski begitu, hanya 2 orang yang memiliki hubungan keluarga kakek dan cucu, sedangkan hubungan lainnya masih diselidiki.
“Jadi pengakuan awalnya adalah berlibur. Terkait pertanyaan bahwa apakah ini dia melakukan kerja ilegal di Indonesia, dia merupakan buronan, ini yang masih perlu kami kembangkan,” ujar Tedy pada kesempatan yang sama.
Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Awalnya, AU ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat baru tiba dari Yogyakarta pada Rabu (25/10/2023) lalu. Dari informasi AU, pihak Imigrasi menangkap 5 orang yang sedang berada di sebuah vila di Sanur, diantaranya pria berinisial BK (19), SR (26), YR (19), SO (27), serta perempuan berinisial MK (19).
Sehari setelahnya, dua orang lainnya ditangkap di vila yang sama yakni laki-laki berinisial AA (15) dan JK (15).
Baca Juga: Makna Ngaben Bikul di Bali, Para Warga Akan Terlebih Dulu Menangkap Tikus Massal
Mereka semua saat ini sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka terancam dikenai pasal 78 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman denda hingga deportasi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri