SuaraBali.id - Sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Dari delapan orang yang diamankan, dua diantaranya bahkan merupakan buronan dari Imigrasi Jakarta Barat.
Kedua buronan dari kelompok itu adalah dua orang pria berinisial AU (24) dan BK (19). Meski kabar yang beredar menyebut jika mereka berdua adalah buronan kasus investasi bodong, namun pihak Imigrasi Denpasar tidak memberi pernyataan terkait rincian pelanggaran tersebut.
Mereka berkilah jika penyelidikan masih berlangsung dan paspor mereka masih berada di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Mereka memang buronan. Dua dari orang ini buronan dari imigrasi Jakarta Barat. Kami belum sampai ke sana (penyelidikan kasusnya),” ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (27/10/2023).
“Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu. Kami tidak berani memberikan statement karena masih menyelidiki,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menyebut jika kedelapan orang ini kerap berlibur ke Indonesia. Meski begitu, hanya 2 orang yang memiliki hubungan keluarga kakek dan cucu, sedangkan hubungan lainnya masih diselidiki.
“Jadi pengakuan awalnya adalah berlibur. Terkait pertanyaan bahwa apakah ini dia melakukan kerja ilegal di Indonesia, dia merupakan buronan, ini yang masih perlu kami kembangkan,” ujar Tedy pada kesempatan yang sama.
Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Awalnya, AU ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat baru tiba dari Yogyakarta pada Rabu (25/10/2023) lalu. Dari informasi AU, pihak Imigrasi menangkap 5 orang yang sedang berada di sebuah vila di Sanur, diantaranya pria berinisial BK (19), SR (26), YR (19), SO (27), serta perempuan berinisial MK (19).
Sehari setelahnya, dua orang lainnya ditangkap di vila yang sama yakni laki-laki berinisial AA (15) dan JK (15).
Baca Juga: Makna Ngaben Bikul di Bali, Para Warga Akan Terlebih Dulu Menangkap Tikus Massal
Mereka semua saat ini sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka terancam dikenai pasal 78 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman denda hingga deportasi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria