SuaraBali.id - Sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Dari delapan orang yang diamankan, dua diantaranya bahkan merupakan buronan dari Imigrasi Jakarta Barat.
Kedua buronan dari kelompok itu adalah dua orang pria berinisial AU (24) dan BK (19). Meski kabar yang beredar menyebut jika mereka berdua adalah buronan kasus investasi bodong, namun pihak Imigrasi Denpasar tidak memberi pernyataan terkait rincian pelanggaran tersebut.
Mereka berkilah jika penyelidikan masih berlangsung dan paspor mereka masih berada di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Mereka memang buronan. Dua dari orang ini buronan dari imigrasi Jakarta Barat. Kami belum sampai ke sana (penyelidikan kasusnya),” ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (27/10/2023).
“Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu. Kami tidak berani memberikan statement karena masih menyelidiki,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menyebut jika kedelapan orang ini kerap berlibur ke Indonesia. Meski begitu, hanya 2 orang yang memiliki hubungan keluarga kakek dan cucu, sedangkan hubungan lainnya masih diselidiki.
“Jadi pengakuan awalnya adalah berlibur. Terkait pertanyaan bahwa apakah ini dia melakukan kerja ilegal di Indonesia, dia merupakan buronan, ini yang masih perlu kami kembangkan,” ujar Tedy pada kesempatan yang sama.
Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah. Awalnya, AU ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat baru tiba dari Yogyakarta pada Rabu (25/10/2023) lalu. Dari informasi AU, pihak Imigrasi menangkap 5 orang yang sedang berada di sebuah vila di Sanur, diantaranya pria berinisial BK (19), SR (26), YR (19), SO (27), serta perempuan berinisial MK (19).
Sehari setelahnya, dua orang lainnya ditangkap di vila yang sama yakni laki-laki berinisial AA (15) dan JK (15).
Baca Juga: Makna Ngaben Bikul di Bali, Para Warga Akan Terlebih Dulu Menangkap Tikus Massal
Mereka semua saat ini sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka terancam dikenai pasal 78 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman denda hingga deportasi.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran