SuaraBali.id - Seorang wanita Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial EMD (44) dideportasi pihak Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diusir dari Indonesia khususnya Bali karena melebihi masa tinggal atau overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa sebelumnya EMD yang berasal dari Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat.
Ia dianggap meresahkan masyarakat sehingga dalam pengawasan keimigrasian didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.
Dalam pengakuannya EMD berdalih setelah kekasihnya yakni seorang WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022 silam. Ia pun merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter ia disarankan tidak berpergian jauh.
EMD mengatakan sempat trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Hingga saat itu banyak media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya.
Kendati pada akhirnya polisi di Bali pun telah mengkonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV menyatakan bahwa kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.
Babay menerangkan setelah EMD didetensi selama 20 hari dan pihak United States Consular Agency bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya EMD dapat dipulangkan ke Amerika Serikat.
Wanita asal negeri Paman Sam tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Oktober 2023, untuk EMD dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport dan KT dengan tujuan akhir Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Baca Juga: Potongan Kaki Berbalut Perban di Pantai Penimbangan Milik Pasien Amputasi RSUD Buleleng
Ia pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Siapa Profesor Jiang Xueqin? Sosok yang Ramal AS Kalah Perang Lawan Iran
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR