SuaraBali.id - Seorang wanita Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial EMD (44) dideportasi pihak Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diusir dari Indonesia khususnya Bali karena melebihi masa tinggal atau overstay.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa sebelumnya EMD yang berasal dari Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat.
Ia dianggap meresahkan masyarakat sehingga dalam pengawasan keimigrasian didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.
Dalam pengakuannya EMD berdalih setelah kekasihnya yakni seorang WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022 silam. Ia pun merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Baca Juga: Potongan Kaki Berbalut Perban di Pantai Penimbangan Milik Pasien Amputasi RSUD Buleleng
Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter ia disarankan tidak berpergian jauh.
EMD mengatakan sempat trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Hingga saat itu banyak media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya.
Kendati pada akhirnya polisi di Bali pun telah mengkonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV menyatakan bahwa kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.
Babay menerangkan setelah EMD didetensi selama 20 hari dan pihak United States Consular Agency bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya EMD dapat dipulangkan ke Amerika Serikat.
Wanita asal negeri Paman Sam tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Oktober 2023, untuk EMD dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport dan KT dengan tujuan akhir Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Baca Juga: 50 Persen Kebakaran di TPA Suwung Padam Gunakan Teknik Baru
Ia pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Belajar Menerima Trauma Masa Lalu dari Buku Merawat Trauma
-
Amerika Serikat dan Indonesia Optimis untuk Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dalam Pemerintahan Baru
-
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Dari Arjuna untuk Bunda, Kisah Luka Seorang Anak
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2