SuaraBali.id - Sidang perdana Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 dilaksanakan hari ini Kamis (19/10/2023).
Antara datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Antara langsung masuk di ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun meminta doa restu agar kasusnya ini segera selesai.
"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara.
Namun pertanyaan wartawan soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana enggan dijawabnya.
"Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Tak sendirian, Antara ditemani beberapa pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.
Menurut Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Akan Menghadapi Sidang Pada 19 Oktober 2023
Akan tetapi pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib," kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.
Seperti diketahui, Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Ia yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen