SuaraBali.id - Sidang perdana Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 dilaksanakan hari ini Kamis (19/10/2023).
Antara datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Antara langsung masuk di ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun meminta doa restu agar kasusnya ini segera selesai.
"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara.
Namun pertanyaan wartawan soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana enggan dijawabnya.
"Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Tak sendirian, Antara ditemani beberapa pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.
Menurut Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Akan Menghadapi Sidang Pada 19 Oktober 2023
Akan tetapi pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib," kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.
Seperti diketahui, Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Ia yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
-
Mengenal Inka Williams, Pacar Channing Tatum yang Dekat dengan Budaya Bali
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026