SuaraBali.id - Sidang perdana Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 dilaksanakan hari ini Kamis (19/10/2023).
Antara datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Antara langsung masuk di ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun meminta doa restu agar kasusnya ini segera selesai.
"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara.
Namun pertanyaan wartawan soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana enggan dijawabnya.
"Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Tak sendirian, Antara ditemani beberapa pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.
Menurut Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Akan Menghadapi Sidang Pada 19 Oktober 2023
Akan tetapi pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib," kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.
Seperti diketahui, Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Ia yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026