SuaraBali.id - Persidangan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023. Hal ini akan dilaksanakan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dinyatakan lengkap atau P21.
"Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI Universitas Udayana, yang dilimpahkan pada Kamis, 12 Oktober 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat (13/10/2023).
PN Denpasar telah menunjuk 5 hakim tindak pidana korupsi untuk memeriksa perkara dugaan korupsi di universitas di Bali ini.
Adapun majelis hakimnya yakni Ketua Majelis Agus Akhyudi yang beranggotakan Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.
Sedangkan tersangka lainnya akan sidang pada Jumat 20 Oktober 2023 dimana mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Perkara No. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra akan dipimpin oleh Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih yang beranggotakan Gede Putra Astawa dan Nelson.
Sedangkan, sidang perkara No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara akan dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua dan Gede Putra Astawa dan Nelson sebagai anggota.
Di pihak lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 telah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Daftar Gerai SiCepat Terdekat Nusa Dua, Lengkap dengan Link Google Maps
"Semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik kepada tim penuntut umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Eka Sabana.
Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara