SuaraBali.id - Persidangan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023. Hal ini akan dilaksanakan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dinyatakan lengkap atau P21.
"Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI Universitas Udayana, yang dilimpahkan pada Kamis, 12 Oktober 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Jumat (13/10/2023).
PN Denpasar telah menunjuk 5 hakim tindak pidana korupsi untuk memeriksa perkara dugaan korupsi di universitas di Bali ini.
Adapun majelis hakimnya yakni Ketua Majelis Agus Akhyudi yang beranggotakan Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.
Sedangkan tersangka lainnya akan sidang pada Jumat 20 Oktober 2023 dimana mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.
Perkara No. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra akan dipimpin oleh Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih yang beranggotakan Gede Putra Astawa dan Nelson.
Sedangkan, sidang perkara No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara akan dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua dan Gede Putra Astawa dan Nelson sebagai anggota.
Di pihak lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 telah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Daftar Gerai SiCepat Terdekat Nusa Dua, Lengkap dengan Link Google Maps
"Semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik kepada tim penuntut umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Eka Sabana.
Saat ini Antara tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (ANTARA)
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah