SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan sejak Senin (9/10/2023) kemarin. Penahanan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana periode 2018-2022.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Sihombing menjelaskan jika Antara ditempatkan di satu sel bersama 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan lainnya. Dari 14 orang tersebut, Antara juga ditempatkan bersama ketiga tersangka lain dari kasus yang sama yakni NPS, IKY, dan IKB.
Namun, selain mereka juga ada tahanan dari kasus kriminal dan narkoba yang berada satu sel dengan Antara.
“(Antara) ditempatkan bersam 14 tahanan lainnya. 1 kamar itu ada 14 orang. Ya macam-macam beragam (penghuni sel), ada kriminal, ada narkoba,” ujar Fikri pada Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Rektor Unud Ditahan, BEM Unud Senang Tapi Khawatir Soal Akademik Kampus
Antara yang menjabar sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2021 itu juga menikmati fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya. Termasuk juga ruang kamar tahanan hingga makanan yang sama seperti seribu tahanan Lapas Kerobokan lainnya.
“Fasilitas sama seperti yang lain. Sama dengan seribu warga binaan lain sama, kita tidak ada membedakan,” imbuh Fikri.
Setelah selama satu hari ditahan, Fikri juga menjelaskan jika sejauh ini Antara belum banyak terlihat melakukan aktivitas. Hal tersebut juga disebabkan karena Antara masih belum boleh dikunjungi untuk sementara waktu.
Fikri menjelaskan larangan pengunjung tersebut adalah permintaan dari Kejati Bali.
“Sementara belum ada aktivitas, belum boleh dikunjungi. Boleh nantinya (dikunjungi), itu kan statusnya masih tahanan. Mungkin nanti dapat izin dari pihak yang menahan,” tutur dia.
Baca Juga: Breaking News, Rektor Universitas Udayana Ditahan di Lapas Kerobokan
Antara dan ketiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari dengan tujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Fikri juga menjelaskan meski hanya 20 hari, Kejati Bali juga dapat memperpanjang masa tahanan hingga proses hukumnya selesai.
“Itu masa tahanan dari Kejati, kalau nanti masa penahanan habis bisa diperpanjang oleh kejaksaan sampai proses hukumnya selesai,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
KPK Ungkap SPI 2024 Meningkat Tapi Masih dalam Kategori Kuning
-
Hasil Penilaian Integritas Kemhan Tidak Muncul, KPK: Nggak Kirim Data
-
Datangi Kantor Bulog, Partai Buruh dan SPI Tuntut Kedaulatan Pangan
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana, Salah Satunya Rektor
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem