Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 09 Oktober 2023 | 16:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kiri) didampingi Wakil Rektor III di Unud (kanan), Bali, Senin (22/11/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara per Senin (9/10/2023) hari ini. Penahanan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana tahun 2018-2022.

Penahanan Antara itu disambut baik oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara. Setelah Antara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, Padmanegara menyebut pihaknya sudah berupaya terus mendesak pengungkapan kasus ini sejelas-jelasnya.

Termasuk salah satunya adalah dengan pembentangan spanduk saat perayaan Dies Natalis Universitas Udayana beberapa waktu yang lalu. Setelah Antara ditahan hari ini, Padmanegara merasa senang atas progres yang ada pada kasus ini.

“Di awal pun kami sempat mempertanyakan lama sekali prosesnya. Sampai akhirnya ketika Dies Natalis kemarin kami melakukan aksi besar dengan salah satu poin tuntutan kejelasan kasus ini,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Breaking News, Rektor Universitas Udayana Ditahan di Lapas Kerobokan

“Tentu, kami senang karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,” imbuh dia.

Padmanegara menyebut pihaknya masih akan terus mengawal kasus ini sampai diusut tuntas. Termasuk juga dengan mengupayakan untuk mengubah sistem Sumbangan Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana.

Selain itu, Padmanegara juga mengkhawatirkan dampak yang dihasilkan akibat penahanan Antara. Padmanegara khawatir jika proses akademik kampus akan terganggu karena rektor yang kini sedang ditahan.

Dia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar merespons cepat terkait kabar penahanan ini. Padmanegara meminta agar posisi rektor digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Udayana agar proses akademik di kampus tetap kondusif.

“Namun di sisi lain kami sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masak kami harus ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) meminta tanda tangan rektor,” ujar dia.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan

“Harusnya Kemendikbud segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Plt. Rektor agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana bersama ketiga tersangka lain dalam kasus ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan. Kejati Bali menyampaikan alasan penahanan mereka agar memudahkan proses penyidikan jika diperlukan keterangan dari tersangka.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More