SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (9/10/2023). Antara ditahan bersama ketiga tersangka lainnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, hari ini Antara kembali diperiksa untuk kedua kalinya. Begitu juga dengan ketiga tersangka lainnya yang dimintai keterangan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.
“Hari ini tim penyidik kejaksaan tinggi Bali memanggil 3 tersangka dan 1 tersangka berkas terpisah yang inisial INGA, hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra pada Senin (9/10/2023).
“Di mana tersangka INGA diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan 3 tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama,” imbuhnya.
Antara dan ketiga tersangka lainnya yang berinisial NPS, IKY, dan IKB rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” imbuh Agus.
Penahanan itu ditujukan untuk memudahkan tim penyidik Kejati Bali untuk memperoleh keterangan jika dibutuhkan. Sehingga pelimpahan kasus ini bisa dilakukan lebih lancar.
“Tentunya yang pertama untuk memperlancar nanti seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik. Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan keempat tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas. Mereka semua dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan
Rektor Universitas Udayana itu disangkakan beberapa pasal diantaranya pasal 9, pasal 12 huruf E juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Sosok Ibu Timothy Anugerah, Besar Hati Maafkan Pembully Anaknya Ternyata Seorang Pengajar
-
Soroti Kasus Bullying Timothy Anugerah, Sudjiwo Tejo Cemas Pelaku Tak Sadar Perbuatannya Salah
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
Siapa Calista Amore? Calon Dokter Minta Maaf usai Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto