SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (9/10/2023). Antara ditahan bersama ketiga tersangka lainnya terkait dugaan kasus penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2023 lalu, hari ini Antara kembali diperiksa untuk kedua kalinya. Begitu juga dengan ketiga tersangka lainnya yang dimintai keterangan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti.
“Hari ini tim penyidik kejaksaan tinggi Bali memanggil 3 tersangka dan 1 tersangka berkas terpisah yang inisial INGA, hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra pada Senin (9/10/2023).
“Di mana tersangka INGA diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan 3 tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama,” imbuhnya.
Antara dan ketiga tersangka lainnya yang berinisial NPS, IKY, dan IKB rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
“Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,” imbuh Agus.
Penahanan itu ditujukan untuk memudahkan tim penyidik Kejati Bali untuk memperoleh keterangan jika dibutuhkan. Sehingga pelimpahan kasus ini bisa dilakukan lebih lancar.
“Tentunya yang pertama untuk memperlancar nanti seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik. Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan keempat tersangka sempat diperiksa kondisi kesehatannya sebelum dibawa ke Lapas. Mereka semua dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan
Rektor Universitas Udayana itu disangkakan beberapa pasal diantaranya pasal 9, pasal 12 huruf E juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Sosok Ibu Timothy Anugerah, Besar Hati Maafkan Pembully Anaknya Ternyata Seorang Pengajar
-
Soroti Kasus Bullying Timothy Anugerah, Sudjiwo Tejo Cemas Pelaku Tak Sadar Perbuatannya Salah
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6