SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara hadir dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (6/4/2023). Pemanggilannya ini sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Antara sebelumnya dipanggil oleh Kejati pada Senin (3/4/2023) namun tidak hadir pada hari itu. Antara menyangkal jika dirinya disebut mangkir dari panggilan Kejati.
“Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucapnya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Ia berdalih absen pada pemanggilan pertama karena harus menjalankan tugasnya sebagai rektor. Terlebih, ia mengaku ada urusan penerimaan mahasiswa baru dan urusan keuangan yang tidak bisa ditinggalkannya.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan
“Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” tutur Antara.
Antara bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan timnya hadir di Kantor Kejati Bali sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah istirahat makan siang, pemeriksaannya berlanjut sekitar pukul 13.30 WITA.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa hanya Antara tersangka yang diperiksa hari ini. Kejati juga memeriksa dua orang lain yang merupakan saksi.
“Kalau hari ini pemeriksaan rektor sebagai tersangka pemeriksaan pertama. Dari pihak rektorat ada dari dosen. Dua saksi (dan) satu tersangka. Mengenai materi tentunya penyidik yang punya bahannya,” ujar Agus.
Antara kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Kejati selama enam bulan. Selain dia, mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi dan ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan juga dicekal.
“(Pencekalan) berlaku selama 6 bulan, nanti itu bisa diperpanjang lagi. (Yang dicekal) 5 orang. Mantan rektor dan 4 tersangka,” ucap Agus.
Berita Terkait
-
Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali
-
Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Rp335 M
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak