SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara hadir dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (6/4/2023). Pemanggilannya ini sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Antara sebelumnya dipanggil oleh Kejati pada Senin (3/4/2023) namun tidak hadir pada hari itu. Antara menyangkal jika dirinya disebut mangkir dari panggilan Kejati.
“Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucapnya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Ia berdalih absen pada pemanggilan pertama karena harus menjalankan tugasnya sebagai rektor. Terlebih, ia mengaku ada urusan penerimaan mahasiswa baru dan urusan keuangan yang tidak bisa ditinggalkannya.
“Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” tutur Antara.
Antara bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan timnya hadir di Kantor Kejati Bali sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah istirahat makan siang, pemeriksaannya berlanjut sekitar pukul 13.30 WITA.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa hanya Antara tersangka yang diperiksa hari ini. Kejati juga memeriksa dua orang lain yang merupakan saksi.
“Kalau hari ini pemeriksaan rektor sebagai tersangka pemeriksaan pertama. Dari pihak rektorat ada dari dosen. Dua saksi (dan) satu tersangka. Mengenai materi tentunya penyidik yang punya bahannya,” ujar Agus.
Antara kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Kejati selama enam bulan. Selain dia, mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi dan ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan juga dicekal.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan
“(Pencekalan) berlaku selama 6 bulan, nanti itu bisa diperpanjang lagi. (Yang dicekal) 5 orang. Mantan rektor dan 4 tersangka,” ucap Agus.
Namun, Agus enggan berkomentar mengenai peluang ditahannya rektor Universitas Udayana itu.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana pada 8 Maret 2023 lalu. Dalam keterangan Kejati, Antara diduga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 105 Milyar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali
-
Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Rp335 M
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang