SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara hadir dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (6/4/2023). Pemanggilannya ini sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Antara sebelumnya dipanggil oleh Kejati pada Senin (3/4/2023) namun tidak hadir pada hari itu. Antara menyangkal jika dirinya disebut mangkir dari panggilan Kejati.
“Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucapnya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
Ia berdalih absen pada pemanggilan pertama karena harus menjalankan tugasnya sebagai rektor. Terlebih, ia mengaku ada urusan penerimaan mahasiswa baru dan urusan keuangan yang tidak bisa ditinggalkannya.
“Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” tutur Antara.
Antara bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan timnya hadir di Kantor Kejati Bali sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah istirahat makan siang, pemeriksaannya berlanjut sekitar pukul 13.30 WITA.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa hanya Antara tersangka yang diperiksa hari ini. Kejati juga memeriksa dua orang lain yang merupakan saksi.
“Kalau hari ini pemeriksaan rektor sebagai tersangka pemeriksaan pertama. Dari pihak rektorat ada dari dosen. Dua saksi (dan) satu tersangka. Mengenai materi tentunya penyidik yang punya bahannya,” ujar Agus.
Antara kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Kejati selama enam bulan. Selain dia, mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi dan ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan juga dicekal.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan
“(Pencekalan) berlaku selama 6 bulan, nanti itu bisa diperpanjang lagi. (Yang dicekal) 5 orang. Mantan rektor dan 4 tersangka,” ucap Agus.
Namun, Agus enggan berkomentar mengenai peluang ditahannya rektor Universitas Udayana itu.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana pada 8 Maret 2023 lalu. Dalam keterangan Kejati, Antara diduga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 105 Milyar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Eks Pejabat MA Sempat Diperiksa di Kejati Bali
-
Kejagung Ganti Kapuspenkum, Ketut Sumedana Dirotasi Jadi Kejati Bali
-
Hakim Tipikor Denpasar Jatuhkan Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana, Ini Kasusnya!
-
Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Korupsi Sumbangan Rp335 M
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah