SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, pasca penetapan tersebut Rektor Universitas Udayana belum akan mengundurkan diri atau dinonaktifkan.
Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut belum ada rencana pengunduran diri rector, terlebih karena penetapannya bukan melalui operasi tangkap tangan.
“Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas tak bisa diapakan, tak perlu dimohon pasti dimundurkan. Kalau korupsi periksa dulu apa sangkaannya? Bagaimana pembuktiannya?” ujar Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, atas hasil keputusan rektorat dirasa pemberhentian Antara sebagai rektor tidak diperlukan. Sukandia juga menjelaskan jika saat ini sudah mendekati masa penerimaan mahasiswa baru.
Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.
“Kalau sampai ini buru-buru pak rektor minta nonaktif, kasihan banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ini jelang penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Sementara itu, menjelang penerimaan mahasiswa baru, Sukandia menjelaskan sejauh ini diperkirakan sistem SPI masih akan berjalan. Namun, masih belum diketahui jika akan ada perubahan mekanisme SPI.
Sukandia juga menerangkan apabila nantinya SPI dicabut, dia akan menanyakan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, dia menakutkan terbengkalainya kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa nantinya.
“Diberlakukan sepanjang belum dicabut. Kalau tidak melalui spi, saya akan tanya kementerian Keuangan, bisa tidak menambah anggaran? Jangan sampai kita terbengkalai oleh kondisi seperti ini,” tuturnya.
Baca Juga: Takut Pariwisata Bali Terganggu, Warga Diminta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana SPI periode 2018-2022. Atas dugaan korupsi tersebut, Antara disebut merugikan negara hingga Rp105,3 milyar.
Pihak Universitas Udayana menyebut siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Sukandia menyebut akan melayangkan praperadilan dan akan menyiapkan konsolidasi dalam waktu seminggu ke depan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6