SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, pasca penetapan tersebut Rektor Universitas Udayana belum akan mengundurkan diri atau dinonaktifkan.
Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut belum ada rencana pengunduran diri rector, terlebih karena penetapannya bukan melalui operasi tangkap tangan.
“Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas tak bisa diapakan, tak perlu dimohon pasti dimundurkan. Kalau korupsi periksa dulu apa sangkaannya? Bagaimana pembuktiannya?” ujar Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, atas hasil keputusan rektorat dirasa pemberhentian Antara sebagai rektor tidak diperlukan. Sukandia juga menjelaskan jika saat ini sudah mendekati masa penerimaan mahasiswa baru.
Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.
“Kalau sampai ini buru-buru pak rektor minta nonaktif, kasihan banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ini jelang penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Sementara itu, menjelang penerimaan mahasiswa baru, Sukandia menjelaskan sejauh ini diperkirakan sistem SPI masih akan berjalan. Namun, masih belum diketahui jika akan ada perubahan mekanisme SPI.
Sukandia juga menerangkan apabila nantinya SPI dicabut, dia akan menanyakan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, dia menakutkan terbengkalainya kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa nantinya.
“Diberlakukan sepanjang belum dicabut. Kalau tidak melalui spi, saya akan tanya kementerian Keuangan, bisa tidak menambah anggaran? Jangan sampai kita terbengkalai oleh kondisi seperti ini,” tuturnya.
Baca Juga: Takut Pariwisata Bali Terganggu, Warga Diminta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana SPI periode 2018-2022. Atas dugaan korupsi tersebut, Antara disebut merugikan negara hingga Rp105,3 milyar.
Pihak Universitas Udayana menyebut siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Sukandia menyebut akan melayangkan praperadilan dan akan menyiapkan konsolidasi dalam waktu seminggu ke depan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar