SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Namun, pasca penetapan tersebut Rektor Universitas Udayana belum akan mengundurkan diri atau dinonaktifkan.
Ketua tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukandia menyebut belum ada rencana pengunduran diri rector, terlebih karena penetapannya bukan melalui operasi tangkap tangan.
“Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas tak bisa diapakan, tak perlu dimohon pasti dimundurkan. Kalau korupsi periksa dulu apa sangkaannya? Bagaimana pembuktiannya?” ujar Sukandia saat konferensi pers di Universitas Udayana, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, atas hasil keputusan rektorat dirasa pemberhentian Antara sebagai rektor tidak diperlukan. Sukandia juga menjelaskan jika saat ini sudah mendekati masa penerimaan mahasiswa baru.
Maka dari itu menurutnya sulit untuk mencari peran pelaksana tugas rektor saat ini.
“Kalau sampai ini buru-buru pak rektor minta nonaktif, kasihan banyak pekerjaan yang harus dilakukan, ini jelang penerimaan mahasiswa baru,” imbuhnya.
Sementara itu, menjelang penerimaan mahasiswa baru, Sukandia menjelaskan sejauh ini diperkirakan sistem SPI masih akan berjalan. Namun, masih belum diketahui jika akan ada perubahan mekanisme SPI.
Sukandia juga menerangkan apabila nantinya SPI dicabut, dia akan menanyakan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Pasalnya, dia menakutkan terbengkalainya kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa nantinya.
“Diberlakukan sepanjang belum dicabut. Kalau tidak melalui spi, saya akan tanya kementerian Keuangan, bisa tidak menambah anggaran? Jangan sampai kita terbengkalai oleh kondisi seperti ini,” tuturnya.
Baca Juga: Takut Pariwisata Bali Terganggu, Warga Diminta Tak Viralkan Kelakuan Bule Nakal
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana SPI periode 2018-2022. Atas dugaan korupsi tersebut, Antara disebut merugikan negara hingga Rp105,3 milyar.
Pihak Universitas Udayana menyebut siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Sukandia menyebut akan melayangkan praperadilan dan akan menyiapkan konsolidasi dalam waktu seminggu ke depan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang