Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 Maret 2023 | 19:05 WIB
Bule di Bali melanggar aturan lalu lintas (Twitter/akuluka)

SuaraBali.id - Belakangan marak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) yang tingkah lakunya melanggar aturan di Bali.

Tidak sedikit juga menjadi kasus yang viral di media sosial termasuk dengan kemunculan akun media sosial yang memunculkan turis asing yang melanggar tersebut.

Namun, viralnya hal tersebut ditanggapi negatif oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan.

Menurut Barron, apabila kasus kenakalan turis viral dan sampai ke telinga media internasional maka akan membahayakan angka pariwisata Bali.

Baca Juga: Soal Larangan Turis Berkendara Sepeda Motor Sudah Ada di Pergub Bali Tahun 2020 Silam

“Itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional bahwa akan tercap bahwa Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali. Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat yang tidak aman,” ujar Barron saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (16/3/2023).

Barron menganjurkan kepada masyarakat agar lebih baik langsung melaporkan kasus serupa ke kantor imigrasi atau laman terkait.

Barron juga menerangkan jika turunnya angka pariwisata di Bali mampu memberikan imbas kepada masyarakat lokal. Pasalnya, masih banyak masyarakat lokal Bali yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata.

“Kita juga harus berpikir luas bahwa di sini banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada turis. Kalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun, yang jadi korban masyarakat lokal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Sugito menerangkan jika memang ada penurunan angka masuknya turis asing ke Bali dari Januari ke Februari 2023. Namun, dia tidak memastikan jika penurunan itu adalah imbas dari maraknya kasus turis asing di Bali.

Baca Juga: Daftar Hotel Bintang 5 di Bali yang Paling Banyak Jadi Incaran Traveler

“Data kedatangan orang asing Januari 334 ribu, Februari 320 ribu. Januari ke februari itu terjadi penurunan, kalau Januari imbas dari Desember biasanya,” tuturnya.

Hingga pertengahan Maret ini, imigrasi sudah menjndak 63 turis asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

45 orang diantaranya mendapat hukuman deportasi dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, wisatawan asing dari Rusia disebut sebagai pelanggar terbanyak sejauh ini.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, imigrasi melakukan penanganan 194 kasus pelanggaran keimigrasian di Bali.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More