SuaraBali.id - Belakangan marak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) yang tingkah lakunya melanggar aturan di Bali.
Tidak sedikit juga menjadi kasus yang viral di media sosial termasuk dengan kemunculan akun media sosial yang memunculkan turis asing yang melanggar tersebut.
Namun, viralnya hal tersebut ditanggapi negatif oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan.
Menurut Barron, apabila kasus kenakalan turis viral dan sampai ke telinga media internasional maka akan membahayakan angka pariwisata Bali.
“Itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional bahwa akan tercap bahwa Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali. Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat yang tidak aman,” ujar Barron saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (16/3/2023).
Barron menganjurkan kepada masyarakat agar lebih baik langsung melaporkan kasus serupa ke kantor imigrasi atau laman terkait.
Barron juga menerangkan jika turunnya angka pariwisata di Bali mampu memberikan imbas kepada masyarakat lokal. Pasalnya, masih banyak masyarakat lokal Bali yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata.
“Kita juga harus berpikir luas bahwa di sini banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada turis. Kalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun, yang jadi korban masyarakat lokal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Sugito menerangkan jika memang ada penurunan angka masuknya turis asing ke Bali dari Januari ke Februari 2023. Namun, dia tidak memastikan jika penurunan itu adalah imbas dari maraknya kasus turis asing di Bali.
Baca Juga: Soal Larangan Turis Berkendara Sepeda Motor Sudah Ada di Pergub Bali Tahun 2020 Silam
“Data kedatangan orang asing Januari 334 ribu, Februari 320 ribu. Januari ke februari itu terjadi penurunan, kalau Januari imbas dari Desember biasanya,” tuturnya.
Hingga pertengahan Maret ini, imigrasi sudah menjndak 63 turis asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
45 orang diantaranya mendapat hukuman deportasi dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, wisatawan asing dari Rusia disebut sebagai pelanggar terbanyak sejauh ini.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022, imigrasi melakukan penanganan 194 kasus pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Viral Nenek Aniaya Cucu hingga Tewas, Tak Dibenarkan tapi Dikasihani
-
Siswa SMP di Sumedang Putus Sekolah dan Harus Jualan Ayam Goreng Tepung
-
Viral Gadis Kelas 2 SMA dari Luar Kota Datangi Rumah Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Anak
-
Viral Mahasiswa Bawa Lari dan Banting Bocah, Kenapa Malah Dibela Netizen?
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP