SuaraBali.id - Belakangan marak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) yang tingkah lakunya melanggar aturan di Bali.
Tidak sedikit juga menjadi kasus yang viral di media sosial termasuk dengan kemunculan akun media sosial yang memunculkan turis asing yang melanggar tersebut.
Namun, viralnya hal tersebut ditanggapi negatif oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan.
Menurut Barron, apabila kasus kenakalan turis viral dan sampai ke telinga media internasional maka akan membahayakan angka pariwisata Bali.
“Itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional bahwa akan tercap bahwa Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali. Tidak ada orang yang mau berwisata di tempat yang tidak aman,” ujar Barron saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (16/3/2023).
Barron menganjurkan kepada masyarakat agar lebih baik langsung melaporkan kasus serupa ke kantor imigrasi atau laman terkait.
Barron juga menerangkan jika turunnya angka pariwisata di Bali mampu memberikan imbas kepada masyarakat lokal. Pasalnya, masih banyak masyarakat lokal Bali yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata.
“Kita juga harus berpikir luas bahwa di sini banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada turis. Kalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun, yang jadi korban masyarakat lokal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Sugito menerangkan jika memang ada penurunan angka masuknya turis asing ke Bali dari Januari ke Februari 2023. Namun, dia tidak memastikan jika penurunan itu adalah imbas dari maraknya kasus turis asing di Bali.
Baca Juga: Soal Larangan Turis Berkendara Sepeda Motor Sudah Ada di Pergub Bali Tahun 2020 Silam
“Data kedatangan orang asing Januari 334 ribu, Februari 320 ribu. Januari ke februari itu terjadi penurunan, kalau Januari imbas dari Desember biasanya,” tuturnya.
Hingga pertengahan Maret ini, imigrasi sudah menjndak 63 turis asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
45 orang diantaranya mendapat hukuman deportasi dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, wisatawan asing dari Rusia disebut sebagai pelanggar terbanyak sejauh ini.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022, imigrasi melakukan penanganan 194 kasus pelanggaran keimigrasian di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka