SuaraBali.id - Maraknya turis asing berkendara sepeda motor secara ugal-ugalan membuat masyarakat Bali geram. Pasalnya mereka bahkan terang-terangan melanggar lalu lintas dan kerap membahayakan.
Gubernur Bali Wayan Koster pun sampai melarang turis berkendara sepeda motor dan wajib menggunakan angkutan travel.
Namun demikian apa yang dikatakan Gubernur Bali ini malah banyak menimbulkan kontroversi.
Dinas Pariwisata Bali membeberkan larangan turis asing memakai kendaraan sepeda motor sewa telah ada pada Pergub 2020 silam.
Kepala Dinas pariwisata Bali Tjok Bagus Pemanyun mengatakan aturan itu yakni Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g.
“Dalam regulasi itu, setiap wisatawan memakai kendaraan wisata,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Pada Pergub tersebut berbunyi setiap wisatawan di Bali merupakan turis yang berkualitas. Sedangkan poin g mengenai perilaku tertib dalam memakai sarana transportasi wisata.
Transportasi wisata dalam Pergub tersebut tidak menyertakan sepeda motor sebagai kendaraan wisata.
Tjok Bagus mengakui memang sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk terkait sewa kendaraan yang telah menyebar.
Baca Juga: Daftar Hotel Bintang 5 di Bali yang Paling Banyak Jadi Incaran Traveler
Akan tapi ia memandang perlunya edukasi mengenai penggunaan sepeda motor di jalan raya supaya tak melanggar aturan.
“Edukasi tidak hanya orang asing. Tapi juga warga lokal. Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujarnya.
Ia pun berharap pihak bersama membangun wisata di Pulau Dewata ini supaya berkualitas dan bermartabat.
“Berkualitas artinya menjaga budaya, alam dan lingkungan, sehingga sustainable,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Jelang Reuni 212 Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir: Ini Titik-titiknya!
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah