SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan sejak Senin (9/10/2023) kemarin. Penahanan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana periode 2018-2022.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Sihombing menjelaskan jika Antara ditempatkan di satu sel bersama 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan lainnya. Dari 14 orang tersebut, Antara juga ditempatkan bersama ketiga tersangka lain dari kasus yang sama yakni NPS, IKY, dan IKB.
Namun, selain mereka juga ada tahanan dari kasus kriminal dan narkoba yang berada satu sel dengan Antara.
“(Antara) ditempatkan bersam 14 tahanan lainnya. 1 kamar itu ada 14 orang. Ya macam-macam beragam (penghuni sel), ada kriminal, ada narkoba,” ujar Fikri pada Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Rektor Unud Ditahan, BEM Unud Senang Tapi Khawatir Soal Akademik Kampus
Antara yang menjabar sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2021 itu juga menikmati fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya. Termasuk juga ruang kamar tahanan hingga makanan yang sama seperti seribu tahanan Lapas Kerobokan lainnya.
“Fasilitas sama seperti yang lain. Sama dengan seribu warga binaan lain sama, kita tidak ada membedakan,” imbuh Fikri.
Setelah selama satu hari ditahan, Fikri juga menjelaskan jika sejauh ini Antara belum banyak terlihat melakukan aktivitas. Hal tersebut juga disebabkan karena Antara masih belum boleh dikunjungi untuk sementara waktu.
Fikri menjelaskan larangan pengunjung tersebut adalah permintaan dari Kejati Bali.
“Sementara belum ada aktivitas, belum boleh dikunjungi. Boleh nantinya (dikunjungi), itu kan statusnya masih tahanan. Mungkin nanti dapat izin dari pihak yang menahan,” tutur dia.
Baca Juga: Breaking News, Rektor Universitas Udayana Ditahan di Lapas Kerobokan
Antara dan ketiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari dengan tujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Fikri juga menjelaskan meski hanya 20 hari, Kejati Bali juga dapat memperpanjang masa tahanan hingga proses hukumnya selesai.
“Itu masa tahanan dari Kejati, kalau nanti masa penahanan habis bisa diperpanjang oleh kejaksaan sampai proses hukumnya selesai,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Hasil Penilaian Integritas Kemhan Tidak Muncul, KPK: Nggak Kirim Data
-
Datangi Kantor Bulog, Partai Buruh dan SPI Tuntut Kedaulatan Pangan
-
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana, Salah Satunya Rektor
-
5 Fakta Trio Tersangka Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Bali
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
Terkini
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran
-
Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Semburkan Abu 5.000 Meter
-
Video Viral Emak-emak Ngaku Disekap 5 Hari di Villa, Polda Bali : Hoaks
-
Akademisi Unram Sebut Banyak Anak Muda NWDI Kecewa Dengan Langkah Politik TGB