SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan sejak Senin (9/10/2023) kemarin. Penahanan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Universitas Udayana periode 2018-2022.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Sihombing menjelaskan jika Antara ditempatkan di satu sel bersama 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan lainnya. Dari 14 orang tersebut, Antara juga ditempatkan bersama ketiga tersangka lain dari kasus yang sama yakni NPS, IKY, dan IKB.
Namun, selain mereka juga ada tahanan dari kasus kriminal dan narkoba yang berada satu sel dengan Antara.
“(Antara) ditempatkan bersam 14 tahanan lainnya. 1 kamar itu ada 14 orang. Ya macam-macam beragam (penghuni sel), ada kriminal, ada narkoba,” ujar Fikri pada Selasa (10/10/2023).
Antara yang menjabar sebagai Rektor Universitas Udayana sejak tahun 2021 itu juga menikmati fasilitas yang sama seperti tahanan lainnya. Termasuk juga ruang kamar tahanan hingga makanan yang sama seperti seribu tahanan Lapas Kerobokan lainnya.
“Fasilitas sama seperti yang lain. Sama dengan seribu warga binaan lain sama, kita tidak ada membedakan,” imbuh Fikri.
Setelah selama satu hari ditahan, Fikri juga menjelaskan jika sejauh ini Antara belum banyak terlihat melakukan aktivitas. Hal tersebut juga disebabkan karena Antara masih belum boleh dikunjungi untuk sementara waktu.
Fikri menjelaskan larangan pengunjung tersebut adalah permintaan dari Kejati Bali.
“Sementara belum ada aktivitas, belum boleh dikunjungi. Boleh nantinya (dikunjungi), itu kan statusnya masih tahanan. Mungkin nanti dapat izin dari pihak yang menahan,” tutur dia.
Baca Juga: Rektor Unud Ditahan, BEM Unud Senang Tapi Khawatir Soal Akademik Kampus
Antara dan ketiga tersangka lainnya ditahan selama 20 hari dengan tujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Fikri juga menjelaskan meski hanya 20 hari, Kejati Bali juga dapat memperpanjang masa tahanan hingga proses hukumnya selesai.
“Itu masa tahanan dari Kejati, kalau nanti masa penahanan habis bisa diperpanjang oleh kejaksaan sampai proses hukumnya selesai,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
Peringatan Hari Pangan Sedunia 2025 di Jakarta
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Perwakilan Istana "Cuma" Menampung Aspirasi Petani, SPI Berharap Bisa Bertemu Prabowo Pekan Depan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri