SuaraBali.id - Tragedi lift jatuh yang menyebabkan 5 karyawan meninggal di Ubud, Gianyar, Bali menuai perhatian publik. Polisi resmi menetapkan pemilik Ayuterra Resort Bali, Vincent Juwono, sebagai tersangka.
Melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian, Polres Gianyar menetapkan 2 tersangka setelah melakukan olah TKP. Dua tersangka itu adalah Vincent Juwono selaku direktur sekaligus pemilik Ayuterra Resort dan Mujiana selaku mekanik lift/inclinator. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, video detik-detik lift jatuh yang membuat 5 karyawan meninggal dunia sempat viral beberapa waktu lalu. Deretan korban jiwa yaitu Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polda Bali, penyidik telah melakukan olah TKP bersama Tim Polda Bali dan Tim Labforensik Polda Bali serta melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli. Mujiana selaku mekanik ternyata tidak terdaftar sebagai ahli K3 elevator dan eskalator di Kementerian Tenaga Kerja.
Terhadap Mujiana, polisi menetapkan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mujiana diketahui merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Ini membuat inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar. Karena tidak sesuai standar, tali sling baja putus sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pemilik Ayuterra resort, Vincent Juwono sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB.
Ia juga merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi Mujiana. Terdapat pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Baca Juga: Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar
Vincent selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.
Polres Gianyar lantas menaikkan status saksi Vincent Juwono menjadi tersangka. "Maka terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan status menjadi tersangka, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, Selasa (26/09/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa