SuaraBali.id - Tragedi lift jatuh yang menyebabkan 5 karyawan meninggal di Ubud, Gianyar, Bali menuai perhatian publik. Polisi resmi menetapkan pemilik Ayuterra Resort Bali, Vincent Juwono, sebagai tersangka.
Melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian, Polres Gianyar menetapkan 2 tersangka setelah melakukan olah TKP. Dua tersangka itu adalah Vincent Juwono selaku direktur sekaligus pemilik Ayuterra Resort dan Mujiana selaku mekanik lift/inclinator. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, video detik-detik lift jatuh yang membuat 5 karyawan meninggal dunia sempat viral beberapa waktu lalu. Deretan korban jiwa yaitu Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polda Bali, penyidik telah melakukan olah TKP bersama Tim Polda Bali dan Tim Labforensik Polda Bali serta melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli. Mujiana selaku mekanik ternyata tidak terdaftar sebagai ahli K3 elevator dan eskalator di Kementerian Tenaga Kerja.
Terhadap Mujiana, polisi menetapkan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mujiana diketahui merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Ini membuat inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar. Karena tidak sesuai standar, tali sling baja putus sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pemilik Ayuterra resort, Vincent Juwono sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB.
Ia juga merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi Mujiana. Terdapat pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling, yang tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Baca Juga: Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar
Vincent selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan saksi Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.
Polres Gianyar lantas menaikkan status saksi Vincent Juwono menjadi tersangka. "Maka terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan status menjadi tersangka, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, Selasa (26/09/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026