SuaraBali.id - Warga Negara Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang viral karena mendorong dan menampar polisi saat ditilang akhirnya menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (22/9/2023).
Adam menerima vonis hukuman kurungan selama satu bulan dan masa percobaan selama tiga bulan.
“Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan, masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, Adam Alexander Murray tertangkap kamera mendorong personel Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso pada Senin (18/9/2023). Selain mendorong, dia juga sempat menampar polisi tersebut.
Hal itu dikarenakan dirinya tidak terima ditilang polisi. Adam sedang membonceng perempuan yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya, dia juga tidak mampu menunjukkannya kepada polisi. Setelah didorong dan ditampar, mereka sempat dilerai oleh Aiptu I Nyoman Siki Asmara yang bertugas di pos yang sama.
Namun, karena situasi TKP yang semakin ramai dikerumuni masyarakat sekitar, Adam dilepas oleh personel polisi tersebut.
Adam baru dilaporkan oleh Aiptu Puji Santoso ke Polresta Denpasar setelahnya. Kemudian pada Selasa (19/9/2023) Adam langsung diamankan di sebuah vila yang ada di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar bergerak cepat. Pada 19 September sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil diamankan, di daerah Canggu,” ujar Jansen sebelumnya.
Baca Juga: Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
Setelah proses persidangan, Adam sementara diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk diproses.
“Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR