Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 September 2023 | 14:19 WIB
Persidangan Adam Alexander Murray di Pengadilan Negeri Denpasar,Bali, Jumat (22/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Warga Negara Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang viral karena mendorong dan menampar polisi saat ditilang akhirnya menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (22/9/2023).

Adam menerima vonis hukuman kurungan selama satu bulan dan masa percobaan selama tiga bulan.

“Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan, masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, Adam Alexander Murray tertangkap kamera mendorong personel Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso pada Senin (18/9/2023). Selain mendorong, dia juga sempat menampar polisi tersebut.

Baca Juga: Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi

Hal itu dikarenakan dirinya tidak terima ditilang polisi. Adam sedang membonceng perempuan yang tidak mengenakan helm saat berkendara.

Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya, dia juga tidak mampu menunjukkannya kepada polisi. Setelah didorong dan ditampar, mereka sempat dilerai oleh Aiptu I Nyoman Siki Asmara yang bertugas di pos yang sama.

Namun, karena situasi TKP yang semakin ramai dikerumuni masyarakat sekitar, Adam dilepas oleh personel polisi tersebut.

Adam baru dilaporkan oleh Aiptu Puji Santoso ke Polresta Denpasar setelahnya. Kemudian pada Selasa (19/9/2023) Adam langsung diamankan di sebuah vila yang ada di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar bergerak cepat. Pada 19 September sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil diamankan, di daerah Canggu,” ujar Jansen sebelumnya.

Baca Juga: Ngamuk Karena Ditegur Tidak Pakai Helm, Argumen Bule di Bali Ini Jadi Tamparan untuk Polisi

Setelah proses persidangan, Adam sementara diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk diproses.

“Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More