SuaraBali.id - Warga Negara Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang viral karena mendorong dan menampar polisi saat ditilang akhirnya menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (22/9/2023).
Adam menerima vonis hukuman kurungan selama satu bulan dan masa percobaan selama tiga bulan.
“Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan, masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, Adam Alexander Murray tertangkap kamera mendorong personel Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso pada Senin (18/9/2023). Selain mendorong, dia juga sempat menampar polisi tersebut.
Baca Juga: Bule yang Dorong Dan Tampar Wajah Polisi di Kuta Baru Terancam Deportasi
Hal itu dikarenakan dirinya tidak terima ditilang polisi. Adam sedang membonceng perempuan yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya, dia juga tidak mampu menunjukkannya kepada polisi. Setelah didorong dan ditampar, mereka sempat dilerai oleh Aiptu I Nyoman Siki Asmara yang bertugas di pos yang sama.
Namun, karena situasi TKP yang semakin ramai dikerumuni masyarakat sekitar, Adam dilepas oleh personel polisi tersebut.
Adam baru dilaporkan oleh Aiptu Puji Santoso ke Polresta Denpasar setelahnya. Kemudian pada Selasa (19/9/2023) Adam langsung diamankan di sebuah vila yang ada di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar bergerak cepat. Pada 19 September sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil diamankan, di daerah Canggu,” ujar Jansen sebelumnya.
Baca Juga: Ngamuk Karena Ditegur Tidak Pakai Helm, Argumen Bule di Bali Ini Jadi Tamparan untuk Polisi
Setelah proses persidangan, Adam sementara diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk diproses.
“Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Kekayaan Brigjen Elphis Rudy, Jenderal TNI yang Tuntut Keadilan Polisi Tembak Polisi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru
-
Korban Erupsi Gunung Lewotobi Akan Tinggal di Huntara, Satu Rumah Diisi 5 Keluarga
-
Turun Gunung, Ibunda TGB Minta Jemaah NWDI Dukung Rohmi-Firin Dan Jangan Dengar Siapapun
-
Kondisi DTW Jatiluwih Setelah Fodors Travel Menyebut Bali Tak Layak Dikunjungi 2025