Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 September 2023 | 14:13 WIB
Turis asing saat ditemui di Pantai Jerman/Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (21/9/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Keputusan Pemerintah Provinsi Bali dan Kemenkumham Bali mengenai pemberian “dos and don’ts” bagi turis asing di Bali kembali dipertanyakan. Pasalnya, sejak aturan itu diterapkan pada Bulan Juni 2023 lalu, masih ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali.

Padahal, dalam aturan itu sudah ada 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan bagi turis asing selama berada di Bali.

Dua turis asal Amerika Serikat yang ditemui secara berbarengan, Vicky dan Deborah memberikan penilaian terhadap aturan tersebut. Mereka baru satu minggu berada di Bali dan merupakan kali pertamanya berlibur di Bali.

Mereka mendapatkan informasi aturan tersebut ketika masuk ke Bali dan mengingat beberapa di antaranya, termasuk untuk menjaga sikap dan pakaian selama berada di tempat suci seperti pura.

Baca Juga: Banyak WNA Nakal di Bali, Imigrasi Mulai Bentuk Tim PORA

Vicky menilai aturan tersebut efektif bagi mereka, terlebih dirinya juga terbantu dengan pemandu wisata yang selalu mengingatkan hal itu kepada mereka.

“Iya (efektif), tour guide kami juga sering mengingatkan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Vicky saat ditemui di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, Deborah juga memberikan penilaian yang sama. Namun, dia juga menyarankan agar aturan tersebut dipasang di tempat umum dan hotel. Menurutnya, dengan itu turis asing akan semakin peduli dengan aturan tersebut.

“Itu akan lebih berguna jika hal itu juga dipasang di hotel. Dipasang lebih banyak, jadi orang-orang melihat itu di lebih banyak tempat,” ujar Deborah pada kesempatan yang sama.

Pada kesempatan berbeda, Michael, turis asal Rusia juga mengaku aturan tersebut efektif bagi dirinya. Terlebih, pria yang sudah berlibur di Bali selama 2 bulan itu hanya ke Bali untuk menikmati surfing dan berlibur.

Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa, Kini Lift Ayuterra Resort Disebut Jatuh Karena Kelebihan Muatan

Dirinya sadar akan larangan untuk bekerja ilegal di Bali, namun dia menilai dia tidak perlu pekerjaan dan hanya berniat berlibur di Bali.

“Setidaknya untuk saya itu efektif, karena saya hanya ke sini untuk surfing, saya cinta surfing, saya tidak perlu pekerjaan karena saya punya uang dan tidak punya masalah,” ujarnya saat ditemui di Pantai Jerman, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (21/9/2023).

Sudah berada 2 bulan di Bali, Michael mengaku sadar ada sejumlah turis yang melakukan pelanggaran di Bali. Namun, dirinya tidak terlalu peduli dengan hal itu, karena menurutnya selama dia tidak melakukan pelanggaran maka dirinya akan baik-baik saja.

“Kami suka olahraga, tidak minum dan mabuk. Jadi saya pikir selama tidak melakukan itu (pelanggaran) kami akan baik-baik saja,” pungkasnya.

Belakangan, muncul sejumlah kasus yang melibatkan turis asing di Bali. Mulai dari bule yang depresi dan telanjang di muka umum, hingga bule yang menampar polisi karena tidak terima ditilang.

Akibatnya, penerapan dos and don’ts kepada turis asing kembali dipertanyakan efektivitasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More