SuaraBali.id - Masyarakat dan pelaku wisata bahari diminta untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi hingga empat meter di Bali diperkirakan terjadi pada 19-20 September 2023.
Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengimbau hal ini dan meminta masyarakat mempertimbangkan potensi gelombang laut tersebut.
Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho mengatakan potensi gelombang tinggi hingga empat meter itu diperkirakan terjadi di Selat Bali bagian selatan, Selat Lombok bagian selatan.
Kemudian di Selat Badung dan perairan selatan Bali atau di wilayah Samudera Hindia.
Selat Bali adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana dengan Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sedangkan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bali melalui Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar di Lombok, NTB.
Selat Lombok juga menjadi jalur yang dilalui kapal pelayaran dari Bali menuju Indonesia Timur.
Sedangkan Selat Badung merupakan jalur nelayan melaut, kawasan wisata bahari serta jalur penyeberangan dari daratan Bali menuju Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Tak hanya itu, Selat Badung juga dilalui kapal pelayaran dari Pelabuhan Benoa Denpasar menuju sejumlah destinasi di Indonesia Timur.
Begitu juga dengan perairan selatan Bali yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia merupakan jalur nelayan melaut.
Sementara itu, di Laut Bali yang berada di Bali Utara memiliki potensi gelombang laut hingga diperkirakan mencapai 2,5 meter.
Laut Bali merupakan jalur nelayan melaut dan jalur pelayaran kapal dari Surabaya menuju Indonesia bagian timur.
Sedangkan kecepatan angin secara umum di Bali diperkirakan mencapai hingga 40 kilometer per jam atau 21,6 knot yang bergerak dari timur-tenggara.
Menurut BBMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka