Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 September 2023 | 10:29 WIB
Ayuterra Resort/Instagram @Ayuterraresort

SuaraBali.id - Tragedi kecelakaan lift di Ayuterra Resort Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali yang menewaskan lima karyawannya diakubatkan oleh putusnya tali kawat sling (wire rope) dari lift tersebut. Namun, saat oleh TKP polisi hanya menemukan satu buah tali sling padahal sebelumnya dilaporkan ada tiga buah tali sling.

Setelah ditelusuri, pemilik Ayuterra Resort mengurangi jumlah tali sling menjadi satu buah saja. Servis itu dilakukan pada Bulan Maret 2023 lalu bersamaan dengan penggantian mesin lift.

Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebut pemilik resor itu tidak melaporkan servis itu. Akibat tidak dilaporkan, kondisi lift itu belum diuji kembali standar keamanannya sehingga bisa saja belum memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Normalnya, peralatan bangunan seperti lift memang diperiksa secara berkala setiap satu tahun sekali yang disebut sebagai Riksa Uji.

Baca Juga: Kerajinan Khas Bali yang Bisa Jadi Buah Tangan dari Pulau Dewata

“Secara umum bahwa setiap peralatan harus memenuhi kaidah teknis K3. Itu memang sudah ada regulasinya tiap tahun harus diperiksa,” ujar Setiawan saat ditemui di kantornya, Kamis (7/9/2023).

Namun, Setiawan juga menjelaskan seharusnya jika ada perbaikan saat bukan periode riksa uji, kondisi peralatan tersebut harusnya dites kembali standar K3-nya. Penggantian tali sling itulah yang tidak dilaporkan oleh pemilik Ayuterra Resort sehingga standar keamanannya dapat dipertanyakan.

“Memang informasi yang kita dapat bahwa ditemukan ada perubahan sistem secara regulasi, merubah dimensi, merubah peruntukan dan sebagainya harus dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan ulang,” tutur dia.

Lift inklinator yang ada di Ayuterra Resort terakhir diuji pada Bulan November 2022 yang lalu. Pada saat itu, jumlah tali sling masih berjumlah 3 buah. Secara keseluruhan kondisi lift sudah layak uji.

Namun, Setiawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai detail kondisi lift saat riksa uji yang lalu. Pasalnya, dia menyebut Disnaker hanya berwenang untuk urusan administrasi dan pemberian surat rekomendasi.

Baca Juga: Oleh-oleh Kekinian dari Bali Selain Pie Susu Dan Kacang Disco

Dia mengaku tidak memiliki ahli teknis khusus di bidang penanganan lift. Maka darinya, riksa uji lift di Ayuterra Resort dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keamanan dan Keselamatan (PJK3).

“Secara teknis itu bagian dari tugas (Disnaker) Provinsi dan itu sudah dilakukan secara periodik. Hanya teman-teman pengawas kan tidak menguji, hanya melakukan pemantauan. Yang melakukan pengujian adalah PJK3,” ujar dia.

“Karena kami tidak memiliki ahli jadinya kita menggunakan ahli K3 dari swasta,” pungkas Setiawan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More