SuaraBali.id - Oknum wali kelas inisal SA (45) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu kini telah diberhentikan sementara.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem melakukan pemberhetian sementara ini selama menunggu putusan sidang, apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.
Oknum wali kelas yang berstatus PNS tersebut juga tak mendapatkan gaji terakhir. Sedangkan pada bulan Agustus ini hanya diberikan 50 persen, setelahnya tak mendapat gaji.
Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pemeberhetian sementara yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem setelah adanya surat resmi penahanan dari pihak kepolisian.
Sesuai aturan, karena yang bersangkutan adalah PNS maka hanya menerima gaji setengahnya atau 50 persen dari gaji normal yang diterima yang akan dibayarkan sekali pada awal Agustus ini sementara untuk selanjutnya tidak dibayarkan sebelum adanya putusan.
"Setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh. Sehingga akan sulit untuk meminta kembali sesuai yang harusnya diterima. Sesuai aturan hanya dapat 50 persen saja, selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun hingga ada putusan,” kata Sutrisna dilansir beritabali.com.
Sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Tersangka langsung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli 2023 lalu setelah sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bule Irlandia Penabrak Ibu-ibu di Sunset Road Terjerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto