Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:42 WIB
Petugas TNI mendampingi Sertu Adou menghadap majelis hakim militer dalam persidangan dengan agenda putusan perkara pidana penggelapan mobil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

SuaraBali.id - Seorang oknum anggota TNI AD bernama Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos yang merupakan anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

Ia pun diadili oleh majelis Hakim di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

"Dengan ini mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sertu Adou Dos Santos selama 8 bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (25/7/2023).

Perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kakak Beradik Asal Pakistan Tak Punya Biaya Hingga Tak Bisa Tinggal Lagi Bersama Ibu

Ia dinilai turut serta melakukan penggelapan mobil bersama terdakwa lain, yakni Ida Wahyuni.

Oleh sebab itu hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Adapun pelaku juga mendapat pertimbanga terkaitt hal memberatkan dan meringankan, diantaranya perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga kelima dan hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik TNI AD.

Sedangkan yang meringankan, karena ia sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara lainnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.

Baca Juga: Aplikasi Kencan Mulai Viral, DPRD Kota Mataram: Astagfirullah Harus Ditutup

Kasus penggelapan mobil yang menyeret Sertu Adou ini merupakan tindak lanjut kasus hasil pengungkapan Polda NTB yang telah menetapkan Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah sebagai tersangka.

Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara (ANTARA)

Load More