SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal tersebut.
Dalam pidatonya, Koster menyampaikan jika wisatawan asing harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu rupiah setiap kali masuk Bali.
Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.
Nantinya, wisatawan asing baru akan diizinkan masuk ke Bali usai menunjukkan bukti pembayaran pungutan tersebut.
“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 Dolar,” ujarnya dalam penyampaiannya pada rapat tersebut.
Nantinya pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koster menyebut pemungutan uang ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
“Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana,” tuturnya.
Baca Juga: Koster Kebut LRT di Bali, Pengamat Sebut Tak Cocok, Bisa Timbulkan Permasalahan
Pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja, sementara wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Meski nantinya akan diterapkan pungutan tersebut, Koster percaya diri hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali.
Dia justru menyebut wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk menigkatkan kenyamanan mereka.
“Gak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," imbuhnya.
Raperda yang masih akan mengalami penggodokan lebih lanjut tersebut terdiri dari 10 bab dan 21 pasal.
Penerapan pungutan tersebut juga belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena menurutnya masih memerlukan transisi. Koster menyebut penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
Berita Terkait
-
Jarang Terjadi! Para Raja dan Sultan Datangi Istana Tagih Janji Prabowo soal Bandara Bali Utara
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka