SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/7/2023) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hal tersebut.
Dalam pidatonya, Koster menyampaikan jika wisatawan asing harus membayar pungutan sebesar Rp150 ribu rupiah setiap kali masuk Bali.
Pemungutan juga akan dilakukan bagi wisatawan asing yang datang dari daerah lain di Indonesia.
Nantinya, wisatawan asing baru akan diizinkan masuk ke Bali usai menunjukkan bukti pembayaran pungutan tersebut.
“Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 Dolar,” ujarnya dalam penyampaiannya pada rapat tersebut.
Nantinya pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koster menyebut pemungutan uang ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
“Selain untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana,” tuturnya.
Baca Juga: Koster Kebut LRT di Bali, Pengamat Sebut Tak Cocok, Bisa Timbulkan Permasalahan
Pungutan tersebut nantinya hanya menargetkan wisatawan asing saja, sementara wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
Meski nantinya akan diterapkan pungutan tersebut, Koster percaya diri hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali.
Dia justru menyebut wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk menigkatkan kenyamanan mereka.
“Gak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," imbuhnya.
Raperda yang masih akan mengalami penggodokan lebih lanjut tersebut terdiri dari 10 bab dan 21 pasal.
Penerapan pungutan tersebut juga belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena menurutnya masih memerlukan transisi. Koster menyebut penerapan pungutan tersebut baru akan bisa berjalan pada tahun 2024.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6