SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar deportasi karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.
Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Gubernur Koster Sebut Banyak WNA Manfaatkan Jalur Pernikahan untuk Akuisisi Aset di Bali
Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5).
Hal ini karena AT mengaku kehilangan paspor-nya dan selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.
Kendati tak jelas usaha apa yang dijalankannya sesuai izin tinggalnya di Indonesia.
Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.
Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.
Ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Luncurkan Rudal Baru, Rusia Picu Kekhawatiran AS akan Eskalasi Perang di Ukraina
-
Putin Ancam Balas Dendam atas Keterlibatan AS dan Inggris dalam Perang Melawan Ukraina
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Kim Jong Un Dapat Hadiah Hewan dari Putin, Rusia-Korut Pererat Kerja Sama
-
Biden Setujui Pengiriman Ranjau Mematikan ke Ukraina
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya