SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar deportasi karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.
Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa (4/7/2023).
Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5).
Hal ini karena AT mengaku kehilangan paspor-nya dan selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.
Kendati tak jelas usaha apa yang dijalankannya sesuai izin tinggalnya di Indonesia.
Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.
"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Gubernur Koster Sebut Banyak WNA Manfaatkan Jalur Pernikahan untuk Akuisisi Aset di Bali
Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.
Ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Harga Minyak Melemah: Dibayangi Ketidakpastian Damai Rusia-Ukraina dan Keputusan The Fed
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025