Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar deportasi karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.

Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Gubernur Koster Sebut Banyak WNA Manfaatkan Jalur Pernikahan untuk Akuisisi Aset di Bali

Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5).

Hal ini karena AT mengaku kehilangan paspor-nya dan selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.

Kendati tak jelas usaha apa yang dijalankannya sesuai izin tinggalnya di Indonesia.

Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.

Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.

Ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)

Load More