SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Surat edaran tersebut berisi 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang khusus ditujukan pada wisatawan mancanegara.
Diantaranya adalah larangan menggunakan mata uang selain rupiah seperti halnya kripto yang belakangan ini marak digunakan oleh para WNA di Bali.
Dalam Surat Edaran tersebut juga, Koster menegaskan akan memberlakukan sanksi yang tegas meliputi proses hukum atau deportasi jika melakukan pelanggaran.
“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Koster saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya pada Rabu (31/5/2023).
Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.
Surat edaran tersebut menyebutkan wisatawan wajib memuliakan kesucian komponen tempat suci, mengenakan busana yang sopan saat berwisata, dan menghormati adat istiadat Bali.
Koster mewajibkan wisatawan didampingi pemandu wisata yang berlisensi saat berwisata. Selain itu, dia mewajibkan turis untuk menggunakan penyewaan kendaraan dan layanan tempat menginap yang resmi.
Koster juga menegaskan kewajiban bertransaksi dengan mata uang rupiah dengan menukarkan mata uang asing di tempat yang resmi, serta menggunakan transaksi dengan kode QR standar Indonesia.
Koster mengaku tidak takut jika pariwisata Bali mengalami penurunan apabila dilakukan pelarangan transaksi dengan mata uang selain rupiah seperti mata uang kripto.
Baca Juga: Soal Surat Undangan Viral, Gubernur Bali : Itu Kecintaan Begitu Tinggi dari Ibu Megawati
“Tidak, tidak (khawatir). Saya tidak takut. Kita ingin orang yang tertib saja ke Bali ini. Jangan bikin masalah,” tutur dia.
Sementara itu, surat edaran tersebut juga menuliskan delapan butir larangan bagi wisatawan mancanegara untuk dilakukan di Bali.
Sebagian dari larangan tersebut masih berfokus pada menjaga kesakralan kawasan suci yang ada di Bali.
Larangan tersebut meliputi larangan memasuki area tengah dan terdalam dari sebuah tempat suci seperti Pura dan Pelinggih kecuali untuk beribadah. Koster juga melarang perilaku tak sopan dan kata kasar di areal tempat suci, termasuk larangan untuk memanjat pohon yang disakralkan di Bali.
Selain itu, poin lainnya melarang wisatawan mancanegara untuk membuang sampah sembarangan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai. Wisman juga dilarang untuk bekerja tanpa dokumen izin kerja dan larangan melakukan aktivitas ilegal termasuk mengedarkan obat-obatan terlarang.
Koster menjelaskan, selanjutnya dia akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak duta besar dan pelaku pariwisata terkait. Hal tersebut guna menentukan metode yang paling tepat untuk menyebarkan edaran ini kepada wisatawan yang akan datang ke Bali.
Berita Terkait
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
"Venesia dari Timur" di China: Kota Air Berusia 900 Tahun Ini Siap Memukau Turis Indonesia
-
Jember Fashion Carnaval 2026 Sedot Ribuan Wisatawan, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan UMKM Lokal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak