SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Surat edaran tersebut berisi 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang khusus ditujukan pada wisatawan mancanegara.
Diantaranya adalah larangan menggunakan mata uang selain rupiah seperti halnya kripto yang belakangan ini marak digunakan oleh para WNA di Bali.
Dalam Surat Edaran tersebut juga, Koster menegaskan akan memberlakukan sanksi yang tegas meliputi proses hukum atau deportasi jika melakukan pelanggaran.
“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Koster saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya pada Rabu (31/5/2023).
Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.
Surat edaran tersebut menyebutkan wisatawan wajib memuliakan kesucian komponen tempat suci, mengenakan busana yang sopan saat berwisata, dan menghormati adat istiadat Bali.
Koster mewajibkan wisatawan didampingi pemandu wisata yang berlisensi saat berwisata. Selain itu, dia mewajibkan turis untuk menggunakan penyewaan kendaraan dan layanan tempat menginap yang resmi.
Koster juga menegaskan kewajiban bertransaksi dengan mata uang rupiah dengan menukarkan mata uang asing di tempat yang resmi, serta menggunakan transaksi dengan kode QR standar Indonesia.
Koster mengaku tidak takut jika pariwisata Bali mengalami penurunan apabila dilakukan pelarangan transaksi dengan mata uang selain rupiah seperti mata uang kripto.
Baca Juga: Soal Surat Undangan Viral, Gubernur Bali : Itu Kecintaan Begitu Tinggi dari Ibu Megawati
“Tidak, tidak (khawatir). Saya tidak takut. Kita ingin orang yang tertib saja ke Bali ini. Jangan bikin masalah,” tutur dia.
Sementara itu, surat edaran tersebut juga menuliskan delapan butir larangan bagi wisatawan mancanegara untuk dilakukan di Bali.
Sebagian dari larangan tersebut masih berfokus pada menjaga kesakralan kawasan suci yang ada di Bali.
Larangan tersebut meliputi larangan memasuki area tengah dan terdalam dari sebuah tempat suci seperti Pura dan Pelinggih kecuali untuk beribadah. Koster juga melarang perilaku tak sopan dan kata kasar di areal tempat suci, termasuk larangan untuk memanjat pohon yang disakralkan di Bali.
Selain itu, poin lainnya melarang wisatawan mancanegara untuk membuang sampah sembarangan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai. Wisman juga dilarang untuk bekerja tanpa dokumen izin kerja dan larangan melakukan aktivitas ilegal termasuk mengedarkan obat-obatan terlarang.
Koster menjelaskan, selanjutnya dia akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak duta besar dan pelaku pariwisata terkait. Hal tersebut guna menentukan metode yang paling tepat untuk menyebarkan edaran ini kepada wisatawan yang akan datang ke Bali.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi
-
Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara