Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Surat edaran tersebut berisi 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang khusus ditujukan pada wisatawan mancanegara.

Diantaranya adalah larangan menggunakan mata uang selain rupiah seperti halnya kripto yang belakangan ini marak digunakan oleh para WNA di Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut juga, Koster menegaskan akan memberlakukan sanksi yang tegas meliputi proses hukum atau deportasi jika melakukan pelanggaran.

“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Koster saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Soal Surat Undangan Viral, Gubernur Bali : Itu Kecintaan Begitu Tinggi dari Ibu Megawati

Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.

Surat edaran tersebut menyebutkan wisatawan wajib memuliakan kesucian komponen tempat suci, mengenakan busana yang sopan saat berwisata, dan menghormati adat istiadat Bali.

Koster mewajibkan wisatawan didampingi pemandu wisata yang berlisensi saat berwisata. Selain itu, dia mewajibkan turis untuk menggunakan penyewaan kendaraan dan layanan tempat menginap yang resmi.

Koster juga menegaskan kewajiban bertransaksi dengan mata uang rupiah dengan menukarkan mata uang asing di tempat yang resmi, serta menggunakan transaksi dengan kode QR standar Indonesia.

Koster mengaku tidak takut jika pariwisata Bali mengalami penurunan apabila dilakukan pelarangan transaksi dengan mata uang selain rupiah seperti mata uang kripto.

Baca Juga: Belum Sempat Dicekal, Bule Rusia yang Pukul WNI di McD Sudah Pergi dari Indonesia

“Tidak, tidak (khawatir). Saya tidak takut. Kita ingin orang yang tertib saja ke Bali ini. Jangan bikin masalah,” tutur dia.

Sementara itu, surat edaran tersebut juga menuliskan delapan butir larangan bagi wisatawan mancanegara untuk dilakukan di Bali.

 Sebagian dari larangan tersebut masih berfokus pada menjaga kesakralan kawasan suci yang ada di Bali.

Larangan tersebut meliputi larangan memasuki area tengah dan terdalam dari sebuah tempat suci seperti Pura dan Pelinggih kecuali untuk beribadah. Koster juga melarang perilaku tak sopan dan kata kasar di areal tempat suci, termasuk larangan untuk memanjat pohon yang disakralkan di Bali.

Selain itu, poin lainnya melarang wisatawan mancanegara untuk membuang sampah sembarangan dan melarang penggunaan plastik sekali pakai. Wisman juga dilarang untuk bekerja tanpa dokumen izin kerja dan larangan melakukan aktivitas ilegal termasuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

Koster menjelaskan, selanjutnya dia akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak duta besar dan pelaku pariwisata terkait. Hal tersebut guna menentukan metode yang paling tepat untuk menyebarkan edaran ini kepada wisatawan yang akan datang ke Bali.

“Yang berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan ke duta besar dan konsulat jenderal yang ada di Bali. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan para maskapai dan pihak terkait berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata,” tutur dia.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More